Wawancara media : Pihak DLH Aceh Tenggara, ketika diwawancarai awak media e-news.id, terkait persoalan gaji tenaga honorer. |
e-news.id
Kutacane – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya, soal gaji para tenaga honorer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tenggara, yang terkesan terabaikan oleh pihak terkait, akhirnya menemukan titik berat persoalan, Selasa (5/10/2021).
Titik berat persoalan yang dimaksud ialah, penyebab mengapa, hak yang seharusnya diserahkan kepada mereka para tenaga honorer di sana, sempat mengalami keterlambatan pembayaran hingga 3 bulan lamanya.
Dimana, dampak dari keterlambatan pembayaran tersebut, mengakibatkan timbulnya riuh di ranah publik yang sampai ke 'telinga' e-news.id, dan ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) melalui wawancara terdokumentasi.
Dalam satu sesi wawancara, kepada pihak DLH Aceh Tenggara, keterlambatan pembayaran 'hasil keringat' tenaga honorer yang tak lebih 750 ribu perbulannya itu, dikarenakan proses administrasi antar kedinasan.
Hal tersebut di atas, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Kebersihan DLH Agara Agus Salim. Kepada e-news.id ia mengungkapkan, Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) sering terlambat memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diusulkan oleh dinas.
“Akibatnya, gaji petugas kebersihan dan penata taman yang bersumber dari dana rutin dinas, sering mengalami keterlambatan pembayaran”, katanya.
Kata dia, pembayaran gaji petugas itu, tak pernah dipermainkan disesuaikan dengan jadwal, setelah terhitung sebulan berkerja, namun tak memungkiri juga, hal itu, jika dana rutin dinas sudah cair.
Bersambung>>
[cut]
Dipanggil DPRK : Pihak DLH Agara dipanggil oleh DPRK Aceh Tenggara, guna menjelaskan gaji tenaga honorer yang belum terbayarkan. |
Menurutnya, gaji petugas kebersihan dan penata taman kota sering terlambat diakibatkan, proses SP2D di BKAD memakan masa cukup lama, sampai harus menunggu hingga waktu yang tak menentu.
“Maklumlah, kondisi keuangan daerah kita, kadang kita menganggap hal itu sangat penting, tetapi mungkin ada yang lebih penting lagi”, katanya.
Terkait gaji petugas kebersihan dan penata taman kota yang belum dibayarkan pada bulan Maret dan April 2021, lanjut Agus Salim, ia tak berani berkomentar karena bukan kapasitas tugas dirinya.
Di sisi lain, Kepala Dinas LH Agara Sahidin Basri, sempat membantah ikhwal gaji yang dikatakan narasumber internal kedinasan, sudah 3 bulan belum dibayarkan. Hal itu diungkapkannya, saat dia dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Agara.
Baca juga : Pemkab 'Tutup Mata', Warga Mengeluh Soal Pungli Jembatan Darurat Sekitar Proyek PUPR Agara
"Soal 3 bulan belum dibayar adalah tidak benar, yang benar adalah, untuk bulan Agustus dan September 2021 (2 bulan) yang belum dibayarkan, mengingat proses pembayarannya masih dalam proses di Dinas Keuangan, Insha Allah kalau sudah cair, maka akan dibayarkan," ujar Sahidin Basri.
Sementara itu, pada berita sebelumnya, yang dipublikasikan e-news.id, seorang Petugas Kebersihan Dinas LH Agara yang tak mau disebutkan namanya, sempat mengatakan, gajinya sering mengalami keterlambatan bahkan ada yang tak dibayarkan.
“Sering terlambat mendapatkan gaji bahkan ada yang tak dibayarkan selama dua bulan, tepatnya pada bulan Maret dan April 2021," tandasnya. (Samsuri/RFS).