Tahan tersangka : Kejari Paluta menahan 4 tersangka kasus korupsi dana UPK DAPM. |
e-news.id
Gunungtua - Kejaksaan Negeri kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (19/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara Andri Kurniawan SH, menyampaikan, tim Jaksa Penyidik Kejari Paluta telah menyerahkan empat tersangka dengan inisial TTH, MS, SBS dan MS.
Baca juga : Kejari Langkat 'Penjarakan' Tersangka Korupsi Dinas BMBK Provsu, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Keempat tersangka tersebut merupakan pengurus UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu, yang menduduki jabatan sebagai Ketua, Bendahara, Sekretaris dan Pengawas kepada Penuntut Umum.
“Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan sebanyak empat tersangka kepada Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi DAPM kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020, ada empat tersangka yakni inisial TTH, MS, SBS dan MS yang semuanya kami lakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di depan kantor Kejari Paluta.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
Kajari Paluta melanjutkan, keempat tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari dan pihak Kejari Paluta akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Bersambung>>
[cut]
Tahan tersangka : Kejari Paluta menahan 4 tersangka kasus korupsi dana UPK DAPM. |
"Keempat tersangka sekarang statusnya kita tahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan,"
Andri juga mengungkapkan, berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020 ini telah merugikan keuangan negara sebesar 2,8 milyar rupiah dan telah diselamatkan atau disita sekitar Rp468 juta oleh Jaksa Penyidik Kejari Paluta.
Baca juga : Dugaan Korupsi Proyek CCTV, Tim Pidsus Kejari Geledah Kantor Dishub Binjai
"Kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM ini telah merugikan negara sebesar Rp2.801.885.844,- dan dari semuanya itu sudah kita sita atau selamatkan sekitar Rp468 juta," ungkapnya.
Ia menambahkan berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai maksimal 20 tahun kurungan badan.
Baca juga : Diborgol Kejatisu, DPO Tersangka Korupsi Bank BRI Menangis Memeluk Ibunya
"Untuk ancaman hukuman terhadap keempat tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Kajari Paluta. (Roji).
Klik video di bawah ini, untuk melihat proses penggeledahan di Kantor Dishub Binjai, yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Binjai >>