e-news.id
Deliserdang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Hj Riri Stephanie Siregar SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Jumat (8/10/2021).
Penyelenggaraan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, digelar di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Selain Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Hanura Hj Riri Stephanie Siregar SH, turut hadir Kepala Desa Medan Krio, Kelompok Karang dan warga setempat.
Baca juga : Dirundung Musibah Puting Beliung, Anggota DPRD Sumut Turun Tangan Bantu Masyarakat
Dalam sosialisasinya yang tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintah, Hj Riri Stephanie Siregar SH, memaparkan, Covid-19 ialah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat severe acute respiratory syndrome virus corona 2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional.
"Peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai dasar penegakan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pelaksanaan Protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Hj Riri Stephanie Siregar SH.
Bersambung>>
[cut]
Selain itu, Perda No.1 Tahun 2021, Hj Riri Stephanie Siregar SH, mengungkapkan, bertujuan melindungi masyarakat dari covid-19 atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Penegakan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang lain dan atau barang dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran Protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan mengoptimalkan pelaksanaan Prokes dalam menekan penyebaran covid-19, jelas dokter spesialis penyakit dalam ini," ungkapnya.
Baca juga : Tetap Fokus Soal Penyalahgunaan Narkoba, Riri Stephanie Kembali Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019
Sedangkan setiap orang yang melanggar ketentuan Prokes, tambah Hj Riri Stephanie Siregar SH, akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan dan tulisan, kerja sosial dan denda berupa uang sebesar Seratus ribu rupiah. Sanksi pidana bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ancamannya berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 Juta.
"Kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara baik dan disiplin menggunakan 3 M. Selain menjaga diri, juga menghindari orang lain dari paparan Covid-19, sekaligus mensukseskan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah, agar Corona Virus Disease 2019 segera berakhir di Indonesia," tambah wanita yang sempat didapuk sebagai anggota dewan tercantik di Indonesia. (RFS).