-->


Berawal dari Postingan Facebook, Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor

Minggu, 07 November 2021 / 22:50

Sindikat Curanmor : Para tersangka sindikat Curanmor di Kota Binjai, saat diamankan di Mapolsek Binjai Utara jajaran Polres Binjai.


e-news.id


Binjai - Berawal dari sebuah postingan jual-beli sepeda motor via media sosial Facebook, polisi akhirnya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (7/11/2021).

Dalam membongkar sindikat Curanmor tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Utara jajaran Polres Binjai, berhasil mengamankan total lima pria yang diduga bertindak sebagai 'pemetik', penadah hingga penjual hasil barang curian itu.


Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti tujuh sepeda motor, beberapa plat nomor poisi dan surat-surat kendaraan bermotor yang sebagian besarnya palsu, berikut sejumlah cat semprot dan onderdil sepeda motor.

"Seluruh anggota sindikat ini bekerja sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda Johanes Sitanggang, saat menggelar konferensi pers di halaman depan Mapolsek Binjai Utara.


Menurut Ferio, kelima tersangka antara lain, JR alias Gevis (39) dan BP alias Bagus (25), keduanya warga Jalan MT Haryono, Lingkingan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, yang merupakan eksekutor pencurian sepeda motor.

Kemudian, HW alias Hendra (35), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.


Selanjutnya, DH alias Dedi (36), warga Jalan Mayjen Sutoyo, Lingkungan VI, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, yang berperan sebagai pemalsu ciri fisik, surat-surat, dan plat nomor sepeda motor curian.
Bersambung>>
[cut]
Konferensi pers : Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, saat menggelar konferensi pers, terkait sindikat Curanmor yang berhasil di bongkar Polsek Binjai Utara.



Kemudian, IS alias Imam (36), warga Jalan MT Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, yang berperan sebagai perantara jual-beli sepeda motor curian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini tercatat telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Binjai. Bahkan seluruh sepeda motor hasil curian itu mereka jual lagi di Kota Binjai," jelas Ferio.


Pengungkapan kasus ini sendiri, katanya, merupakan hasil pengembangan laporan kasus pencurian di sebuah rumah, kawasan Jalan MT Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, pada 9 Oktober 2021 lalu.

Dalam kejadian itu, sang penghuni rumah, Kartini, memgaku kehilangan sepeda motor matic jenis Yamaha Mio Soul unggu BK 6976 ADU.


Dari hasil penyelidikan, awalnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan satu tersangka, yakni IS alias Imam (36), pengemudi ojek online yang tidak lain tetangga korban.

"IS diamankan pada 9 Oktober 2021 lalu, saat berupaya memasarkan sepeda motor korban melalui media sosial facebook," sebut Ferio.


Setelah IS diamankan, selanjutnya giliran tersangka DH, JR, dan BP ditangkap ada 11 Oktober 2021, usai dijemput dari kediaman mereka masing-masing.
Bersambung>>
[cut]
Barang bukti curanmor : Sejumlah sepeda motor yang berhasil diamankan dari sindikat curanmor, saat dipaparkan pihak kepolisian Polsek Binjai Utara.



Selang dua pekan setelahnya atau pada 24 Oktober 2021, satu tersangka lagi, yakni HW, ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, saat berada di rumahnya.

"Menurut keterangan para tersangka, sepeda motor hasil curian yang belum diubah ciri fisiknya, mereka jual dengan harga di bawah Rp 2 juta. Sedangkan yang sudah diubah ciri fisik dan dilengkapi surat-suratnya, dijual dengan harga di atas Rp 3 juta," ujar Ferio.


Terkait jerat hukum terhadap kelima pelaku, dia menyatakan tersangka JR dam BP dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, karena dianggap terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan tersangka HW, DH, dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 481 Subs Pasal 480 KUHPidana, karena dianggap terlibat tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan barang hasil kejahatan.


Secara khusus Ferio mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri identik dengan barang bukti kendaraan terkait, agar melapor ke Polres Binjai atau datang langsung ke Polsek Binjai Utara.

Sebab dari total tujuh barang bukti sepeda motor yang diamankan pihaknya terkait kasus tersebut, Ferio mengaku baru dua kendaraan yang telah diketahui nama dan alamat pemiliknya.


"Hari ini juga, barang bukti dua sepeda motor kita kembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan lima kendaraan lagi masih kita tunggu masing-masing pemiliknya datang melapor," seru mantan Kapolres Dairi tersebut.

Sementara itu, Kartini, salah seorang korban dalam kasus ini, mengaku sangat bersyukur dan turut berterimakasih kepada pihak kepolisian, karena telah mampu mengembalikan sepeda motornya yang hilang.


Apalagi baginya, kendaraan tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung aktivitas pekerjaanya sebagai guru TK dan kegiatan mobilisasi sehari-hari.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Binjai, Bapak Kapolsek Binjai Utara, dan seluruh anggota. Tidak sia-sia saya melapor kepada polisi. Semoga kebaikan bapak-bapak sekalian dibalas oleh Allah Subahanhu Wa Taala," tukas Kartini terharu. (RFS/Red)
Komentar Anda

Terkini