-->


Dihadapan Kajari, Kepala BPN Serahkan Sertifikat Aset Pemko ke Walikota Binjai

Rabu, 10 November 2021 / 23:42

Sertifikat aset Pemko Binjai : Dihadapan Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, Kepala BPN Kota Binjai Nur Khadijah Lubis, menyerahkan sertifikat aset milik Pemko Binjai


e-news.id


Binjai - Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai Nur Khadijah Lubis, menyerahkan secara langsung sertifikat aset milik pemerintah kota (Pemko), kepada Walikota Binjai H. Drs Amir Hamzah M.AP, Rabu (10/11/2021).

Penyerahan 5 dari 24 sertifikat yang sebelumnya telah didaftarkan dalam nota kesepahaman, berdasarkan surat kuasa khusus, antara Korps Adhyaksa dan Pemko, berlangsung di Aula Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Binjai.


Kelima sertifikat yang hari ini diserahterimakan dari BPN Kota Binjai ke Pemko Binjai, diantaranya, Kantor Lurah Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Pasar Kebun Lada, Taman Terbuka Publik, Kantor BPBD (Pemadam Kebakaran), dan Dinas Pertanian (Lahan Bibit).surat

Dalam sambutannya, Walikota Binjai H. Drs Amir Hamzah M.AP, menuturkan, dalam pengelolaan aset yang dimiliki daerah, Pemko harus selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak yang dianggap memiliki kapasitas sebagai pemangku kepentingan penyelenggaraan daerah, agar nantinya, tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik bersifat administrasi maupun perdata dan pidana.


"Pensertifikatan aset daerah  merupakan salah satu upaya koordinasi dan supervisi pencegahan (korsugah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah, dalam rangka melindungi aset. Selain itu, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah, dan merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya," ujar H. Drs Amir Hamzah M.AP.
Bersambung>>
[cut]
Acara penyerahan sertifikat aset : Sesi foto bersama seusai penyerahan sertifikat aset milik Pemko Binjai.



Ditambahkannya juga, sebelum pensertifikatan aset yang kini sebagian telah rampung dituntaskan oleh pihak BPN Kota Binjai, Pemko juga telah membuat nota kesepahaman yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak kejaksaan, terkait dengan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Lebih lanjut kami sampaikan bahwa pada tahun 2021 untuk upaya pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kota Binjai, kami telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak 24 persil tanah. Alhamdulillah pada hari ini kami akan menerima sebanyak 5 persil tanah yang sudah terbit sertifikatnya. Pada hari ini juga nantinya kita akan meninjau langsung lokasi tanah yang diusulkan sertifikatnya melalui SKK, dimana ada delapan bidang tanah yang berbatasan langsung dengan tanah PTPN II,” tambahnya.


Seusai acara penyerahan sertifikat aset tersebut, pada sesi wawancara cegat dengan awak media, Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, mengatakan, dalam surat kuasa khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan, Pemko Binjai menguasakan 24 persil aset milik daerah dengan berbagai macam latar belakang masalahnya.

"Dari SKK antara Pemko Binjai dengan Kejari Binjai, terdapat 24 persil yang terdiri dari berbagai macam jenis bangunan yang peruntukkannya dan masalahnya berbeda-beda. Ada yang berdiri di atas lahan HGU ataupun eks HGU, serta termasuk juga yang masih bersengketa dengan masyarakat," kata Kajari Binjai.


Selain itu, M. Husein Admaja SH,MH, melanjutkan, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait yang telah didaftarkan dalam SKK oleh Pemko Binjai, guna mempercepat pensertifikatan aset milik daerah tersebut.
Bersambung>>
[cut]
Wawancara media : Walikota Binjai H. Drs Amir Hamzah M.AP, bersama Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH dan Kepala BPN Kota Binjai Nur Khadijah Lubis, saat wawancara cegat dengan awak media.


"Hari ini, kita juga akan turun ke lapangan untuk meninjau 8 persil yang tertuang dalam SKK Pemko Binjai ke Kejari Binjai, dimana sesuai dengan penuturan dari bapak Pulung sebagai Sefti Manajemen Aset PTPN II, setelah kunjungan hari ini, maka besok akan diterbitkan surat untuk proses lebih lanjut di BPN Kota Binjai," lanjutnya.

Berdampingan dengan Kajari dan Walikota Binjai, Kepala BPN Kota Binjai Nur Khadijah Lubis, menerangkan kepada awak media, berkat kerjasama yang baik seluruh pihak, proses pensertifikatan aset milik daerah Kota Binjai, menjadi semakin mudah dan aman.


"Dalam prosesnya, tidak ada masalah selama ini, terkait pensertifikatan aset milik Pemko Binjai. Hal ini karena kerjasama seluruh pihak sudah sangat baik, kalau pun ada kendala di lapangan, hanya soal alas haknya saja, karena soal pelepasan hak harus ada alas hak dari pihak terkait," jelas Nur Khadijah Lubis.

Ucapkan terima kasih, masih Kepala BPN Kota Binjai, iya juga turut mengungkapkan rasa terima kasih darinya, kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama secara bahu-membahu untuk proses sertifikasi aset milik daerah.


"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemko Binjai dan Kejari Binjai, untuk kerjasama yang sangat baik ini. Karena sejatinya, pensertifikatan aset sangatlah penting untuk proses pendataan dalam status kepemilikan bagi daerah Kota Binjai, sendiri," ungkapnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini