-->


Disperindag Paluta Gelar FGD Rencana Pembangunan Industri (RPIK)

Selasa, 16 November 2021 / 21:44

Disperindag Paluta : Disperindag PalutaForum Group Discussion (FGD) Disperindag Paluta.

e-news.id


Gunungtua - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan Forum Group Discussion ( FGD ) tentang Rencana Pembangunan Industri ( RPIK ) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2021, acara berlangsung di Aula Kantor Bapelitbang  Selasa (16/11/2021).

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap SSTP MSi melalui Asisten II bidang EKonomi Pembangunan Haholongan Siregar SE secara resmi membuka acara Forum Group Discussion ( FGD ) sekaligus menyampaikan beberapa kata sambutan.


Haholongan Siregar SE menyampaikan, mengimbau untuk dapat Menyusun Rencana Pembangunan Industri RPIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU no 3 tahun 2014 yang telah mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota diwajibkan untuk menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri.


Selain itu juga regulasi yang mengatur tentang penyusunan RPIP dan RPIK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 110 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2018.

Bahwa RPIK memuat arah pengembangan kawasan industri yang ada di suatu wilayah.
Bersambung>>
[cut]
Disperindag Paluta : Disperindag Paluta : Forum Group Discussion (FGD) Disperindag Paluta.


Pengembangan tersebut Pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan bersamaan  dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemkab Paluta terus berupaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan sektor industri,” kata Bupati melalui Asisten II.

Dirinya mengatakan bahwa industri andalan di Padang Lawas Utara terkhusus adalah pengelolaan Karet dan Barang dari Karet serta terdiri dari berbagai jenis industri antara lain adalah  industri mamin, industri tekstil, dan lain lainnya.


“Harapannya dengan adanya Peraturan Daerah tentang RPIK tersebut, dapat membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Sehingga mampu mendorong peningkatan pergerakan perekonomian Padang Lawas Utara,” pungkas Asisten II, mengakhiri.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas Utara Ridi AP MM menjelaskan FGD yang digelar hari ini untuk menindaklanjuti PP No 113 tahun 2018 tentang rencana  pembangunan industri Kabupaten Padang Lawas Utara.


Melalui FGD ini Kadis berharap dapat melakukan persamaan persepsi serta melihat kecocokan wilayah industri dan juga saya sampaikan ucapan terimakasih kepada  Kepala Bidang IKHH Azrai Ridho Hanafiah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara yang telah menjadi pembicara pada acara Forum Group Discussion tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIK). Ujar Ridi. (Roji).
Komentar Anda

Terkini