Penetapan tersangka : Kejari Binjai menggelar konferensi pers dalam penetapan tersangka kasus korupsi CCTV Dishub Kota Binjai. |
e-news.id
Binjai - Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan 2 tersangka baru yaitu SY dan CSA, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 16:00 WIB.
Penetapan tersangka terhadap SY dan CSA, dipaparkan langsung oleh Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kapala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Donel Haratua Sitinjak SH.
Dalam press release yang dilaksanakan di Area Konferensi Pers Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Binjai. Pihak Kejari Binjai memaparkan, keterkaitan serta peran dari tersangka SY dan CSA dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Hari ini kita menetapkan 2 tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai. Pertama ialah SY selaku Pengguna Anggaran (PA) dan CSA yang bertindak sebagai rekanan dari CV. Agata Inti Mulia," kata M. Haris SH,MH, dihadapan para awak media yang hadir di sana.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
Masih Kasi Intel Kejari Binjai, ia menjelaskan, dari perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, terdapat kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, atas 4 item pekerjaan pada Dishub Kota Binjai di tahun anggaran yang sama.
"Dari hasil pengembangan dalam penyelidikan ditemukan adanya penggunaan anggaran senilai Rp.776.941.000,- yang terbagi dalam empat jenis pekerjaan secara penunjukan langsung. Dari sana, berdasarkan perhitungan BPKP Sumut ada temuan kerugian sebesar Rp.388.978.739,-," jelas M. Haris SH,MH.
Bersambung>>
[cut]
Penetapan tersangka : Kejari Binjai menggelar konferensi pers dalam penetapan tersangka kasus korupsi CCTV Dishub Kota Binjai. |
Selain menetapkan SY, yang diketahui aktif sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, pihak Kejari Binjai juga turut memaparkan, proses hukum lebih lanjut dari tersangka JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sebelumnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak Juni lalu.
"Terkait tersangka JP, yang sama-sama kita ketahui telah terdaftar sebagai DPO Kejari Binjai sejak Bulan Juni lalu, kita akan lanjutkan proses sidangnya di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan," paparnya.
Proses sidang yang dimaksud pihak Kejari Binjai, tambah M. Haris SH,MH, adalah melalui persidangan In Absentia atau dengan istilah lain persidangan tanpa dihadiri sang terdakwa.
"Atas tersangka JP kita limpahkan ke pengadilan dan akan di sidangkan secara In Absentia. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan berstatus DPO dan masih dalam proses pencarian Institusi Kejaksaan," tambah M. Haris SH,MH.
Ketika ditanya, apakah nantinya SY dan CSA, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Binjai, akan dilakukan penahanan, Kasi Intel Kejari Binjai, menjawab, pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan menyerahkan selebihnya kepada penyidik.
"Kita akan panggil dan periksa dahulu SY dan CSA sebagai tersangka, selanjutnya akan kita kabari rekan-rekan media, dalam waktu dekat ini," tutupnya.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan disertai dengan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang pejabat di Dishub Kota Binjai, guna membongkar scandal dugaan korupsi Proyek CCTV Tahun Anggaran 2019 lalu. (RFS).