-->


Kenaikan Upah Cuma Rp.500,- per Hari, Buruh : Untuk Beli Roti Sepotong pun Tak Cukup!

Rabu, 24 November 2021 / 14:18
Rapat kenaikan upah buruh : Pemko Binjai bersama perwakilan pekerja/buruh, pengusaha dan perguruan tinggi, dalam agenda pembahasan penetapan kenaikan upah buruh.




Binjai - Semakin hari bertambah sulit, kehidupan buruh Indonesia masa pandemi, seakan terus terjepit. Dengan pendapatan ataupun gaji tak seberapa alias sedikit, memenuhi kebutuhan sehari-hari terpaksa hutang yang melilit.

Bukan sajak, paragraf pertama ialah ungkapan hati paling dalam dari para buruh, yang kini hidupnya kian memperihatinkan, di negara yang katanya ingin menyejahterakan dan meningkatkan taraf hidup kaum pekerja, sejak awal negeri ini merdeka.


Dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang selalu saja menghantui kaum buruh Indonesia, hingga kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tak seberapa, menjadi keluhan jiwa bagi mereka yang 'diperas' tenaga dan keringatnya demi memenuhi kantong-kantong para pengusaha.

Hanya sekitar lima ratus rupiah saja, kenaikan upah yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat II di Provinsi Sumatera Utara. Kota Binjai, yang awalnya menetapkan Upah Minimum (UM) sebesar Rp.2.614.781,- per bulannya, kini menambahkannya menjadi Rp.2.630.684,5,-.


Kalkulasi dari perhitungan di atas, per bulan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, hanya menaikan UM kaum buruh sebesar Rp.15.903,5,- atau tepatnya di angka Rp.530,-. Pertambahan ini, bahkan kurang untuk membeli sepotong roti untuk setiap harinya.

Berdasarkan data yang diperoleh e-news.id dari berbagai narasumber, termasuk pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai (Disnakerperindag). Keputusan penetapan kenaikan upah tersebut, diambil setelah menggelar rapat bersama beberapa pihak.


Rapat digelar di kantor Disperindag Kota Binjai Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Binjai. Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan serikat buruh/pekerja, perwakilan pengusaha, perwakilan pemerintah dan perwakilan dari perguruan tinggi.

Dari rapat yang digelar tanpa melibatkan unsur pers, sebagai wahana kontrol sosial sekaligus pekerja dari dunia usaha bidang media pada Selasa 23 November 2021 kemarin. Pemko Binjai, pengusaha dan perwakilan perguruan tinggi, menyetujui penetapan kenaikan upah yang nilainya hanya bisa membeli satu sachet shampo untuk rambut saja.
Bersambung>>
[cut]
Bahas kenaikan upah buruh : Perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh, dalam agenda rapat pembahasan kenaikan upah buruh di Kota Binjai.



Alibinya, kenaikan upah yang ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Lagi, sesuai dengan data yang diperoleh e-news.id, penetapannya diambil dengan memperhatikan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor /383/HI.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 561/6392/SJ/2021 Tanggal 15 November 2021 Tentang Upah Minimum Tahun 2022.

Keputusan itu dihitung berdasarkan penghitungan, menggunakan formula Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dari data yang sama pula, perhitungan rumus yang tak dimengerti oleh kebanyakan kaum buruh, akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022, atau tahun depan.


Hal ini dibenarkan oleh pihak Pemko Binjai. Walikota Binjai Amir Hamzah, melalui Plt Kepala Disnakerperindag Joner Lumbantoruan, mengatakan, akan membawa penetapan kenaikan upah minimum buruh tersebut, ke Gubernur Sumatera Utara.

"Benar, kenaikannya seperti yang disebutkan tadi, nanti tanggal 30 ini saya bersama pak Walikota Binjai, akan membawanya ke bapak Gubernur," kata Joner.


Ketika ditanya soal kenaikan upah yang hanya sekitar 500 rupiah per hari, Joner, menambahkan, pihaknya akan membahas bersama gubernur, apakah nantinya bertambah atau malah berkurang dari nilai yang sudah ditetapkan.

"Perhitungannya itu ada formulanya, nanti kan kita bawa dulu ke gubernur, apakah disetujui atau bagaimana nanti. Kalau soal detail formula perhitungannya, nanti sama kabid (Kepala Bidang) saya saja nanti ya," tambahnya.


Di sisi lain, Ray, salah seorang buruh yang berhasil dimintai tanggapannya oleh e-news.id, terkait penetapan kenaikan upah dengan kisaran nilai cukup fantastis kecilnya itu, berujar, dalam mengambil keputusan, pemerintah dinilai kurang mempedulikan nasib para kaum buruh.

"Ada-ada saja Pemko Binjai ini, masa pula cuma lima ratus perak per hari, untuk beli roti sepotong pun gak cukup bagaimana itu. Kalau begini, saya menilai pemerintah seakan tidak peduli dengan nasib kamu kaum buruh, karena memang, kalau dilihat betul-betul, keputusan itu pun tidak ditandatangani oleh perwakilan buruh/pekerja, ini artinya kami menolak kenaikan yang nilainya tidak manusiawi begitu," ujar Ray. (RFS).
Komentar Anda

Terkini