Restorative Justice : Tersangka MF, saat dibawa ke Aula Kantor Kejari Binjai, guna proses Restorative Justice, atas perkara pencurian. |
Binjai - Dalam setiap perjalanan hidup manusia, tentulah seseorang pernah melakukan setidaknya satu kesalahan. Entah itu dikarenakan unsur kesengajaan, ataupun terjadi karena di luar keinginan hatinya (terpaksa).
Dari sekian banyak penyebab perbuatan salah yang pernah dilakukan umat manusia di sepanjang masa, persoalan ekono mi adalah pemicu paling umum, bahkan menjadi alasan paling sering digunakan sebagai alibinya.
Sebegitu riskannya, hingga persoalan himpitan ekonomi terkadang membuat banyak manusia tidak lagi menyadari, mana yang memang menjadi haknya dan mana pula yang kepunyaan orang lain alias bukan miliknya.
Sepertinya, inilah hal yang menjadi dasar perbuatan menyalah, dari seorang pria berinisial MF (33). Diketahui, ia bersama istri dan ketiga anaknya, menghuni rumah indekos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, diduga kuat melakukan aksi pencurian di sekitar tempat ia berdomisili. Barang yang ia curi tidaklah seberapa, namun, tetap saja hal tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar hukum.
Atas perbuatannya itu, MF terancam kurungan penjara hingga hitungan tahun lamanya. Selain itu, sejak ditangkap pihak kepolisian, ia harus rela tidur terpisah dengan istri serta ketiga orang buah hatinya yang masih sangat kecil-kecil.
Bersambung>>
[cut]
Proses Restorative Justice : Kasi Pidum Kejari Binjai Fatah Chotib Uddin SH, saat menyerah dokumen Restorative Justice kepada tersangka MF. |
Perkara berlanjut dari pihak kepolisian Polsek Binjai Utara, hingga ke tangan pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Upaya perdamaian pun dilakukan keluarga MF (istri) kepada pihak korban yang diketahui sebagai pemilik hunian kos tempat ia menyewa.
Atas kewenangannya berdasarkan rasa kemanusian yang berkeadilan, pihak Kejari Binjai, pun menggelar Restorative Justice (RJ), terhadap tersangka MF dan korban. Proses RJ yang sebelumnya diikat dalam nota perdamaian antara kedua belah pihak dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Kota Binjai.
Hadir dalam kegiatan RJ tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, yang diwakili oleh Kapala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai Fatah Chotib Uddin SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pidana MF, korban dan keluarga tersangka.
Di hadapan hadirin termasuk para awak media yang menyaksikan proses RJ tersangka MF, Kasi Pidum Kejari Binjai, memaparkan, kewenangan jaksa adalah melanjutkan atau dapat menghentikan perkara dalam keadaan tertentu.
"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, ada beberapa syarat untuk proses Restorative Justice, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman maksimal lima tahun, kerugian di bawah 2,5 juta dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai," kata Fatah Chotib Uddin dalam sambutannya, Jumat 19 November 2020 kemarin.
Dalam kesempatan itu juga, Kasi Pidum Kejari Binjai, kembali mengingatkan kepada tersangka MF, agar memperbaiki segala kesalahan yang telah ia perbuat dan tidak mengulanginya lagi.
"Selamat kembali kepada masyarakat kepada MF, apa yang telah terjadi harus menjadi pelajaran yang sangat berarti dan yang terpenting jangan pernah ulangi kesalahan seperti ini lagi. Sayangi keluarga dan anak-anak terlebih istri yang telah berjuang dalam setiap proses yang ada," ungkapnya.
Bersambung>>
[cut]
Korban pencurian : Susmita, korban pencurian yang dilakukan tersangka MF, bersedia perkaranya diselesaikan melalui Restorative Justice di Kejari Binjai. |
Di ruangan yang sama, Susmita, korban dari aksi pencurian yang dilakukan oleh MF, mengaku telah memaafkan perbuatan dari orang yang menghuni rumah kontrakannya tersebut. Ia mengatakan tidak tega jika melihat anak-anak dari tersangka harus melihat ayahnya dipenjara dalam waktu yang cukup lama.
"Saya sudah memaafkan dia, saya kasihan dengan anak-anak nya. Bagaimana nanti kalau ayahnya di dalam penjara gak tega saya melihatnya, dan saya bersedia berdamai," ucap Susmita dihadapan keluarga tersangka MF.
Namun, korban juga berpesan kepada tersangka, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di manapun nantinya ia berada. Karena, tidak semua orang dapat mengerti ataupun bersedia berdamai jika menjadi pihak yang dirugikan atas perbuatan melanggar hukum seperti itu.
"Bertobatlah, jangan diulangi lagi. Ini karena saya bisa ngerti dengan keadaan keluarga dia, tapi kalau terulang lagi, maka hukum akan berbicara terhadapnya," tandas wanita berkerudung itu.
Setelah, sesi seremonial RJ selesai digelar, terlihat tersangka MF, begitu terharu hingga tak kuasa menahan isak tangisnya. Sembari memeluk istri dan anak-anaknya, MF meminta maaf kepada korban Susmita, sekaligus berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memfasilitasi proses RJ atas perkaranya. (RFS).