Tersangka korupsi : Kejari Binjai melakukan upaya penahanan terhadap Kadishub Kota Binjai berinisial SY, terkait perkara dugaan korupsi pada Dishub Binjai. |
e-news.id
Binjai - Terkait dugaan korupsi CCTV dan 3 proyek lain pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya melakukan upaya penahanan atau dengan istilah lain 'memenjarakan' Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Kamis (9/12/2021).
Upaya penahanan dilakukan, menyusul proses pemeriksaan tersangka berinisial SY, sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah pada Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun Anggaran 2019.
Diketahui, Kadishub Kota Binjai diperiksa oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus, selama kurang lebih 5 jam di Lantai II Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Binjai.
Dalam proses pemeriksaannya, tersangka SY yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun, dicecar puluhan pertanyaan oleh jaksa. Hal yang dipertanyakan, ialah tindak-tanduk SY, diseputaran 4 proyek yang diduga merugikan keuangan daerah lebih dari ratusan juta rupiah.
Hal ini senada dengan penjelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ali Ibrahim, saat diwawancarai e-news.id, di depan ruangannya.
Bersambung>>
[cut]
Dikawal jaksa : Kadishub Kota Binjai sekaligus tersangka perkara dugaan korupsi dikawal jaksa dalam proses pengirimannya ke Lapas Klas II A Binjai, sebagai tahanan. |
Kasi Intel Kejari Binjai, menjelaskan, meski sempat ada penolakan dari tersangka SY, pihak Kejari Binjai, tetap 'memenjarakan' sang kepala dinas. ia nya dikirim ke Lapas Klas IIA Binjai, untuk beberapa waktu ke depan.
"Seperti kita ketahui tadi, setelah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Binjai, hari ini melakukan upaya penahanan terhadap SY untuk 20 hari ke depan," kata M. Haris SH,MH.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
Dicecar 54 pertanyaan selama 5 jam, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai, sewaktu diperiksa jaksa penyidik, tersangka SY ditanyai seputaran 4 proyek yang diduga merugikan keuangan daerah berkisar 300 juta rupiah lebih.
"Jadi, kita mulai pemeriksaan sekitar pukul 10:00 WIB dan selesai sekitar jam 17:00 WIB tadi, yang bersangkutan diberi pertanyaan sebanyak 54 pertanyaan seputar keterkaitannya sebagai Penguna Anggaran pada 4 proyek di Dishub Binjai tahun anggaran 2019," ujarnya.
Ketika ditanya, prihal tersangka JP yang sampai dengan saat ini belum tertangkap oleh pihak kejaksaan, M. Haris SH,MH, menjawab, pihaknya akan terus mengejar JP dan tetap melanjutkan perkaranya ke sidang secara In Absentia di Pengadilan Tinggi Kelas IA Khusus Medan.
Bersambung>>
[cut]
"Untuk tersangka JP, perkaranya terus berjalan dan tetap dikejar. Sembari kita akan gelar sidangnya secara In Absentia di Medan," kata M. Haris SH,MH.
Selanjutnya, pertanyaan dari e-news.id soal apakah akan ada tersangka lain, terkait dugaan korupsi yang mendapat perhatian serius dari warga Kota Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai, menambahkan, tidak menutup kemungkinan.
"Masih ada kemungkinan untuk bertambahnya tersangka lain, kita lihat penyidikan ke depannya," tambahnya.
Sebelumnya, Kadishub Kota Binjai berinisial SY itu, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial C selaku rekanan, menyusul tersangka JP yang lebih dulu ditetapkan sebagai DPO Kejari Binjai.
Mereka diduga terlibat dalam scandal dugaan korupsi pada Dishub Kota Binjai, dimana salah satu dari 4 item pekerjaannya ialah terkait CCVT yang ditampung dalam mata anggaran tahun 2019 lalu. (RFS).