-->


Kajari Binjai Tunjuk JPU Perkara 50 Kg Sabu, Hukuman Mati Menghantui Para Terdakwa!

Jumat, 21 Januari 2022 / 21:21

Terancam hukuman mati : Dua terdakwa penyeludupan narkotika sebanyak 50 Kg, saat diperiksa di Kejari Binjai, yang atas perbuatan keduanya, mereka terancam hukuman mati.


e-news.id


Binjai - Setelah berkas dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menyiapkan sedikitnya 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara tindak pidana narkotika, Jumat (22/1/2022).

Ketiga orang JPU tersebut, secara langsung ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH. Mereka nantikan, akan mempersiapkan dakwaan dan tuntutan terhadap 2 orang terdakwa dalam upaya penyeludupan narkotika asal Aceh menuju Kota Medan.


Kedua terdakwa yang nantinya akan duduk di bangku pesakitan sekaligus dicecar berbagai macam pertanyaan oleh para JPU Kejari Binjai, diketahui berinisial RF alias Fahrul dan MB alias Muji. Keduanya warga Perlak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Dalam perkara penyalahgunaan narkotika itu, pihak Kejari Binjai diberikan tugas dan kewenangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, guna menyidangkan kedua tersangka, sesuai dengan locus delicti nya. Hal ini mengingat, lokasi penangkapan para tersangka, berada di Kota Binjai.


Sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya, para JPU nantinya akan mendakwa kedua pria tersebut di Pengadilan Negeri Kelas I B Binjai. Pihak kepolisian juga akan turut menjadi saksi dalam persidangan ke depan.

Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Binjai, kedua terdakwa tertangkap tangan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, di Jalan Megawati Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Ketika itu, mereka tengah mengendarai satu unit mobil Toyota Rush warna Putih dengan nomor polisi BL 1164 DD.
Bersambung>>
[cut]
Berkas perkara : Salah satu JPU, tengah memeriksa berkas perkara kedua tersangka guna proses persidangan ke depannya.



Mereka diringkus oleh pihak kepolisian berserta barang bukti berupa, 50 Kg sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik teh merek Qing Shan asal Tiongkok, serta 2 unit telepon genggam jenis android.

Hal ini, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, ketika dikonfirmasi oleh awak media e-news.id.


Kepada e-news.id, Kasi Intel Kejari Binjai, mengatakan, pihaknya diberi tanggungjawab terkait proses persidangan kedua terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti yang sangat fantastis tersebut.

"Benar bang, setelah berkas dinyatakan lengkap, bapak Kajari Binjai, telah menunjuk 3 orang jaksa yang bertugas sebagai JPU guna menyidangkan kedua terdakwa ini," ujar M. Haris SH,MH.


Ketika ditanya, tuntutan yang menanti kedua terdakwa, mengingat besarnya jumlah narkoba yang coba diselundupkan oleh mereka, M. Haris SH,MH, menambahkan, terdapat kemungkinan untuk dituntut dengan hukuman mati.

"Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, ada kemungkinan mereka akan dituntut hukuman dengan ancaman maksimal hukuman mati," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini