Tahan tersangka korupsi : Kajari Kutacane Saifullah, menggelar press rilis penahanan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara. |
e-news.id
Kutacane - Empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, akhirnya resmi menjadi tahanan atau dengan istilah lain 'dipenjarakan' Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Rabu (16/2/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus perkara dugaan tindak korupsi tersebut, terjadi di Tahun Anggaran 2019 dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Proyek bernilai pagu anggaran Rp.8,8 miliar itu, sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Aceh.
Baca juga : Sempat Kabur! 1 dari 5 Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditembak Polisi, 2 Peluru Bersarang di Kakinya
Saat ini, empat tersangka, AB, selaku Penguna Anggaran, MH sebagai PPK dan KS serta YP selaku Direktur dan Pelaksana CV. Beru Dinam, resmi diserahkan oleh Polda Aceh menjadi tahanan Kejari Kutacane, sejak Selasa 15 Februai 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane, Saifullah, dalam siaran rilisnya, menyebutkan empat tersangka tersebut, disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Baca juga : Diduga Perkosa Santriwati di Pondok Pesantren, Kepala Baitul Mal Agara Dilaporkan ke Polisi
"Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kajari Kutacane.
Bersambung>>
[cut]
Tahan tersangka korupsi : Kajari Kutacane Saifullah, menggelar press rilis penahanan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara. |
Terhadap para tersangka, lanjut Saifullah, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, oleh penuntut umum sejak 15 Februari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022 atau sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor Banda Aceh.
Dia menjelaskan, perkara ini akibat dengan adanya tindakan menggelembungkan anggaran (Mark Up) dan pengaturan pemenang pelelangan yaitu dengan cara sebagai berikut:
a. Menyiapkan supplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan menyepakati harga yang sampai diterima di Kutacane.
b. Mengkondisikan/merekayasa harga barang ( bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
Baca juga : Menyoal 'Hasil Keringat' Tenaga Honor yang Terkesan Terabaikan, DLH Agara : Maklumlah...
c. Mengarahkan kepada CV. Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan bebek/itik Tahun anggaran 2019.
Akibat dari perbuatan para tersangka ditentukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4. 213. 949. 784, sesuai dengan audit BPKP Aceh Nomor SRSR-0314 / PW01/5/2021 pada 14 September 2021, sebutnya. (YS/RFS).