Prostitusi online : Para penghuni kos-kosan yang diduga sebagai sarang prostitusi online, saat diamankan di Mapolsek Kota Kisaran. |
Kisaran - Dengan didahului aksi penyamaran sebagai pelanggan oleh 2 petugas kepolisian. Area kos-kosan yang diduga dijadikan sebagai sarang prostitusi online, akhirnya berhasil digerebek, Selasa (15/2/2022).
Penggerebekan sarang prostitusi online oleh petugas kepolisian Polsek Kota Kisaran Jajaran Polres Asahan, bertepatan dengan peringatan hari Valentine Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 20:30 WIB.
Langkah ini dilakukan kepolisian, guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait lokasi yang sudah cukup meresahkan. Juga, mengantisipasi terjadinya tindakan pidana serta penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba dan maksiat.
Dalam aksi penggrebekan tersebut, sebelumnya 2 personil sempat menyaru sebagai pemesan, kemudian personil berhasil mengamankan pemilik kos berinisial LS alias Linda, yang juga merangkap Mami bagi anak kosnya.
"LS diketahui mempekerjakan wanita dibawah umur sebagai pekerja sek komersial secara online dengan menggunakan aplikasi MeChat," kata Kapolsek Kota Kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar STrk, MH, kepada awak media.
Bersambung>>
[cut]
Penghuni kos : Para penghuni kos-kosan yang diduga sebagai sarang prostitusi online, saat diamankan di Mapolsek Kota Kisaran. |
Dari tempat tersebut (Kos LS), tepatnya di Perumahan DL Sitorus Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan. Kapolsek dan tim mengamankan 19 orang, dengan perincian 5 orang perempuan, diantaranya 1 orang mami, 4 pekerja Seks ditempat, 14 orang laki-laki yang diduga akan diberikan pekerjaan oleh cukong.
Kapolsek juga mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan, melakukan penindakan terhadap pemilik Kos LS yang digunakan sebagai tempat Prostitusi, melakukan pemeriksaan terhadap penguna Narkoba dan sajam.
"Pentingnya peran orangtua mengawasi anak anaknya dalam setiap lingkungan yang ada dan juga mengawasi media sosial yang digunakan anak karena segala media sosial yang ada dapat berdampak negatif apabila dilakukan tanpa adanya ajaran dan pengawasan orangtua," imbuh Kapolsek.
Selain itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari pelaku 3C (Curas, Curat, Curanmor), dengan demikian diharapkan, keberadaan Polri semakin dicintai masyarakat. (AZ/RFS).