-->


Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan RJ

Jumat, 18 Februari 2022 / 13:04
Restorative Justice : Kejari Langkat hentikan penuntutan 3 perkara pencurian kelapa sawit dengan restoratif justice





e-news.id

Langkat- Kejaksaan Negeri Langkat (Kejari Langkat) kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan 3 perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ). 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, usulan penghentian penuntutan 3 perkara dari Kejari Langkat disampaikan langsung oleh Kajari Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Kamis (17/2/2022).

Baca juga : Empat Tersangka Korupsi Bebek 'Dipenjarakan' Kejari Kutacane

Hal itu disampaikan melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Koordinator Salman serta jaksa lainnya di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Usulan RJ Kejari Langkat ini sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI. 

"Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah atas nama tersangka Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kelapa sawit," kata Yos A Tarigan. 

BACA JUGA : Plt Bupati Langkat Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah dan Asuransi Nelayan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa tersangka Pranata alias Fras melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang dan dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Bersambung>>

[cut]

Restorative Justice : Kejari Langkat hentikan penuntutan 3 perkara pencurian kelapa sawit dengan restoratif justice

Sementara untuk Jumiati alias Jum dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PT Lonsum. Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Kedua pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

BACA JUGA : Kejari Tingkatkan Status Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan restorative jusctice ini, kata Yos berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Selain itu, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif keluarga.

Baca juga : Kejari Langkat 'Penjarakan' Tersangka Korupsi Dinas BMBK Provsu, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

"Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya. (JMS).


Komentar Anda

Terkini