e-news.id
Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, meningkatkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai, menjadi penyidikan, Jumat (18/2/2022).
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler pada SMAN 6 Kota Binjai tersebut, dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021. Proses penyelidikan sendiri, diketahui dimulai sejak akhir tahun 2021 kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari sumber kredibel, perintah penyelidikan itu sendiri datang dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Ali Ibrahim SH, lantas membentuk tim, guna melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus tersebut.
Tim bentukan Kasi Pidsus Kejari Binjai, selanjutnya, mengambil keterangan sedikitnya 17 orang tenaga pengajar. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara dan Tim Pengelola Dana BOS bentukan Kepsek SMAN 6 Binjai.
Tidak ketinggalan, Kejari Binjai juga memeriksa sejumlah rekanan atau pihak pengadaan barang, tempat Tim Pengelola Dana BOS SMAN 6 Binjai, berbelanja barang sesuai dengan laporan pertanggungjawaban sekolah.
Baca juga : Pemko 'Lempar Bola' ke Kejari Binjai Soal Pemecatan Tersangka Korupsi CCTV Dishub, Kok Bisa?
Dari hasil pemeriksaan silang yang dimulai sejak 5 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022 yang lalu. Diperoleh beberapa fakta sementara oleh penyidik sebagai berikut:
Bahwa penerimaan dana bos pada SMA Neg 6 kota Binjai pada tahun 2018 s.d 2021 dengan total sebesar Rp.4.206.190.000,-.
Lalu, pencairan dana bos itu, dilakukan berdasarkan permohonan pihak sekolah dengan mengirimkan database DAPODIK yang diterima secara online oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan untuk diverifikasi dan database tersebut juga dikirimkan secara fisik kepada dinas pendidikan Provsu.
Bersambung>>
[cut]
Benarkan pemeriksaan dugaan korupsi : Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, membenarkan peningkatan status pemeriksaan dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai. |
Kemudian, setelah di verifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disetujui, maka dana bos tersebut dikirimkan dengan cara transfer dari pusat kepada SMAN 6 Binjai, melalui rekening sekolah pada BANK Sumut kota Binjai.
Dari serangkaian hasil penyelidikan itu, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, yaitu penggunaan dana BOS dengan cara melakukan pembelian barang secara fiktif akan tetapi kwitansi pembelian tetap dibuat oleh Operator Sekolah dan ditandatangani, hal ini masih terus didalami oleh penyidik.
Masih dari hasil pemeriksaan penyidik, berdasarkan keterangan HK selaku operator, EL sebagai Bendahara dan IP selaku Kepala Sekolah, menyebutkan sampai tahun 2019, mekanisme pembelanjaan barang khususnya terhadap buku pelajaran siswa dilakukan secara manual, akan tetapi sejak tahun 2020-2021 pembelanjaan buku dilakukan dengan mekanisme pembelanjaan secara online sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI.
Tidak hanya itu saja, dalam melakukan beberapa pekerjaan baik fisik dan non fisik, pihak sekolah juga diduga mengikutsertakan, perorangan yang tidak memiliki kompetensi ataupun tanggungjawab untuk melakukan pekerjaan di sekolah tersebut. Dimana, perorangan yang dimaksud diketahui berinisial IQ.
Rancunya lagi, terhitung sejak tahun anggaran yang diperiksa oleh penyidik Kejari Binjai, pihak SMAN 6, sama sekali tidak pernah mempublikasikan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Berdasarkan seluruh hasil temuan fakta di lapangan, tim penyidik Kejari Binjai, menduga kuat, pihak SMAN 6 telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku mulai dari Undang-undang, Peraturan Kementerian hingga Petunjuk Teknis (Juknis), sehingga disinyalir telah merugikan keuangan negara.
Hal ini dibenarkan oleh Korps Adhyaksa. Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, mengatakan, pihak telah meningkatkan status pemeriksaan kasus tersebut.
"Benar bang, saat ini kita telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud, dari penyelidikan menjadi penyidikan umum atau Dik Umum," ujar M. Haris SH,MH. (RFS).