Bahas Satgas mafia tanah : Kajati Sumut IBN Wiswantanu, memaparkan perkara yang melibatkan Satgas Mafia Tanah Kejatisu. |
e-news.id
Medan - Kasus mafia tanah menjadi perhatian besar bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, aksi para sindikat mafia tanah dapat berdampak pada pembangunan nasional dan memicu konflik sosial di masyarakat.
Mengantisipasi hal itu, Jaksa Agung meminta para kepala satuan kerja, mulai dari jajaran Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati), hingga Kepala Kejaksaan negeri (Kajari), agar segera membentuk tim khusus. Tim tersebut, nantinya akan bertugas guna menanggulangi sindikat mafia tanah.
Menyikapi perintah Jaksa Agung terkait mafia tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, telah menindaklanjuti dugaan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, saat diminta tanggapannya terkait permasalahan tanah di Sumatera Utara, Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, lanjut IBN Wiswantanu, yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk perkara lainnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suaka margasatwa di Kabupaten Deli Serdang dan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," paparnya.
Proses penyidikan dan penyelidikan dua kasus masalah tanah yang saat ini sedang berlangsung, lanjut IBN Wiswantanu apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan dengan data dan fakta yang jelas.
Bersambung>>
[cut]
Kajati Sumut minta bukti : Terkait laporan soal mafia tanah, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, meminta, agar laporan yang masuk sesuai dengan data dan fakta. |
Kemudian, apabila masyarakat ada menemukan adanya keterlibatan jaksa atau pegawai Kejaksaan yang memback-up mafia tanah segera laporkan.
"Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan," pungkasnya.
Kemudian, adanya pemberitaan yang menyampaikan Kejati Sumut menerima gratifikasi lahan Eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang atas nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021
Kajati Sumut juga menegaskan, bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga : Asintel Kejatisu Tangkap dan Penjarakan Tersangka Lahan PT. KAI, Perkiraan Kerugian Belasan Miliar Rupiah
“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, seluas 10 hektar. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami (Kejati Sumut) akan menyelesaikan proses pensertifikatan," ucap Kajati Sumut.
Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI ini menyampaikan bahwa Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
"Kita juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," tegasnya. (RFS).