Mencuri CCTV : Seorang pria pengangguran ditangkap polisi karena diduga mencuri CCTV Dishub Binjai. |
Binjai - Sebab tak punya pekerjaan tetap, seorang pria asal Kota Binjai, memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang. Ia diduga kuat mencuri seperangkat CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Minggu (27/3/2022).
Pria itu diketahui berinisial NS (32) warga Linkungan I Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai. Dia ditangkap lalu dipenjarakan pihak kepolisian Polsek Binjai Timur, setelah berhasil diamankan di Desa Serba Jadi Kel. Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai. Diketahuinya aksi pencurian aset milik negara tersebut, berawal dari keterangan saksi yang tidak lain pegawai Dishub Binjai.
Saksi M. Faisal Daulay dan T. Ardian Arfadsyah, melapor kepada atasan mereka, bahwa 1 unit CCTV merek Hikvision, 1 Unit Switch Hub PoE 8 Port Merk Hikvision, 1 Unit PoE Radio Link merk Ubiquity, 2 unit brecket CCTV/panel box, 50 meter Kabel Listrik, 25 meter Kabel LAN dan 1 buah Tiang kamera CCTV milik Dishub Binjai, telah dicuri maling.
Lantas, Supendi yang juga pegawai Dishub Binjai, membuat laporan pengaduan tentang dicurinya seperangkat CCTV yang terpasang di Jalan Lingkar Kota Megawati, hingga menyebabkan kerugian lebih kurang sebesar 24 juta rupiah.
Bersambung>>
[cut]
Barang bukti pencurian : Sebuah lori atau alas beroda yang digunakan sebagai alat mengangkut CCTV yang dicuri dari Dishub Binjai. |
Hal ini seperti yang tertuang dalam laporan kepolisian di Mapolsek Binjai Timur, dengan nomor, LP/17/III/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal Kamis 24 Maret 2022. Menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan yang diperintahkan Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede, terhadap bawahannya, ditemukan informasi di lapangan bahwa terduga pelaku ialah NS, dan dengan sigap petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur dan berhasil mengamankannya, pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 pukul 13.30 WIB kemarin.
Selain mengamankan tersangka NS, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit lori atau alas beroda yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut CCTV hasil curian.
Informasi ini telah dibenarkan keabsahannya oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Ps. Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka serta menahan pria berinisial NS tersebut.
"Benar, terduga pelaku sudah ditahan dan statusnya tersangka, atas perbuatannya, kita akan jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar Iptu Junaidi. (RFS).