Antisipasi hal-hal tak diinginkan : Guna mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, Kejari Asahan, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. |
e-news.id
Asahan - Setelah dinyatakan inkrah atau dengan kata lain berkekuatan hukum tetap oleh pihak pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, Sabtu (5/3/2022).
Pemusnahan barang bukti dengan total berat keseluruhan sekira ratusan gram tersebut, diperoleh dari sedikitnya 168 kasus, sejak bulan September 2021 hingga Februari 2022.
Pemusnahan dilakukan pihak Kejari Asahan dengan 2 cara. Pertama, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan kedua langsung diblender.
Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Asahan Sulistiyohadi SH, menjelaskan, pemusnahan barang bukti dengan cara di blender dan dibakar berupa sabu seberat 427,61 gram, ganja seberat 154,8 gram dan ekstasi seberat 8,36 gram.
Bersambung>>
[cut]
Musnahkan barang bukti narkotika : Setelah dinyatakan inkrah, Kejari Asahan, langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. |
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak kami, maka itu segera secepatnya dimusnahkan,” ungkap Sulistiyohadi kepada sejumlah awak media usai melakukan pemusnahan di halaman Kejari Asahan jalan WR Supratman Kisaran, Jumat 04 Maret 2022 kemarin.
Sementara itu, Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bakhtiar, AMK, SH, MH, M.Sc, melalui penyidik dari Seksi pemberantasan M Lutfi, mengatakan, kehadiran mereka sebagai fungsi kontrol.
"Ada juga tangkapan beserta barang bukti dari BNNK Asahan dan kasusnya sudah inkrah," kata Lutfi.
Selain Kasi BB Kejari Kabupaten Asahan pemusnahan tersebut juga di hadiri oleh Penyidik dari Seksi pemberantasan BNNK Asahan, Mewakil kadis Kesehatan dan sejumlah awak media.(AZ/RFS).