-->


Kasus Korupsi Dishub Binjai! Meski Buron, Terdakwa Juanda Prastowo Tetap Disidang

Selasa, 15 Maret 2022 / 04:55

Paparkan perkara korupsi : Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, bersama Kasi Pidsus Kejari Binjai Ibrahim Ali SH, ketika memaparkan perkara dugaan korupsi pada Dishub Kota Binjai.


e-news.id


Medan - Meski berstatus buronan, salah satu terdakwa dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, tetap bersidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, Selasa (15/3/2022).

Sidang yang digelar pada Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 10:00 WIB tersebut, beragendakan mendengarkan pertanyaan dari Majelis Hakim PN Tipikor Medan, terkait proses pemanggilan secara layak dan patut kepada terdakwa Juanda Prastowo.


Pertanyaan dilontarkan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, apakah proses pemanggilan telah memenuhi standar operasional prosedur secara hukum, baik kepada terdakwa, keluarga maupun melalui kerabatnya.

Kepada majelis hakim, JPU Kejari Binjai, menerangkan, bahwasanya, proses pemanggilan terhadap salah satu terdakwa kasus korupsi dengan nilai pagu anggaran sebesar 700 juta lebih itu, telah sesuai dengan yang seharusnya.


Dalam penjelasannya, JPU Kejari Binjai yang diwakili oleh Jaksa Ilmi Akbar Lubis SH, mengatakan, pihaknya telah memanggil secara layak dan patut sebanyak 3 kali terhadap terdakwa Juanda Prastowo, namun ia nya tetap tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Bersambung>>
[cut]
Paparkan perkara korupsi : Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, bersama Kasi Pidsus Kejari Binjai Ibrahim Ali SH, ketika memaparkan perkara dugaan korupsi pada Dishub Kota Binjai.


Pemanggilan terhadap terdakwa Juanda Prastowo, terkait dirinya yang dalam kasus ini, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2019 di Dishub Kota Binjai.

Selain menjelaskan proses pemanggilan terhadap terdakwa, JPU Kejari Binjai juga mengungkapkan, bahwa Juanda Prastowo ialah aktor utama dalam kasus tersebut. Ia nya diduga kuat, meminjam dokumen perusahaan kemudian memalsukan tandatangan dalam kontrak, tanpa diketahui oleh pihak rekanan.


Tidak sampai di situ saja, terdakwa Juanda Prastowo, juga disinyalir telah melakukan kegiatan pembelanjaan barang pada pengadaan tersebut secara sendiri, dan dibantu oleh beberapa oknum pegawai di Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Lantas, setelah mendengar seluruh keterangan dari JPU Kejari Binjai, Majelis Hakim PN Tipikor Medan, memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau secara In Absentia.
Bersambung>>
[cut]
Paparkan perkara korupsi : Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, bersama Kasi Pidsus Kejari Binjai Ibrahim Ali SH, ketika memaparkan perkara dugaan korupsi pada Dishub Kota Binjai.


Sidang berikutnya, akan digelar pada Senin 21 Maret 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Juanda Prastowo oleh JPU Kejari Binjai.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, ketika dikonfirmasi e-news.id melalui sambungan telepon seluler.


Kepada e-news.id, Kasi Intel Kejari Binjai, mengatakan, pihaknya akan tetap fokus menjalani proses persidangan perkara korupsi tersebut, sembari terus mencari sekaligus memburu terdakwa Juanda Prastowo, guna menangkapnya.

"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi, kemanapun kita akan cari keberadaannya. Namun yang pasti, proses sidang ini akan tetap berlanjut sampai ada keputusan dan kedudukan hukum untuk si terdakwa tersebut," ujar M. Haris SH,MH. (RFS).

Klik link video di bawah ini, untuk melihat detik-detik penahanan tersangka dugaan kasus korupsi CCTV pada Dishub Kota Binjai>>



Komentar Anda

Terkini