Ditangkap polisi : Satu keluarga ditangkap polisi, karena diduga terlibat pencurian mobil di Binjai. |
e-news.id
Binjai - Sungguh miris perbuatan satu keluarga di Kota Binjai, Sumatera Utara. Bukannya melakukan tindakan bermanfaat, mereka justru berkomplot melakukan aksi pencurian mobil. Ironisnya, para pelaku dan korban masih bertetangga dekat.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Kelurahan Limausundai, Kecamatan Binjai Barat. Tiga orang yang terdiri ayah, ibu, dan anak, beserta seorang pelaku lainnya terpaksa digelandang ke kantor polisi karena nekat mencuri mobil, uang, dan sejumlah barang berharga dari dalam rumah tetangga mereka.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, via sambungan telepon seluler, Jumat (25/03/2022) sore, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keempat tersangka berinisial BP alias Barry, (42) JSD (37), dan JTH alias Dayat, ketiganya warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan II, Kelurahan Limausundai, yang tidak lain berstatus ayah, ibu dan anak, serta LH alias Kuluk (25), warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam operasi penangkapan itu, Polsek Binjai Barat turut mengamankan barang bukti mobil hasil curian jenis Daihatsu Terios silver BK 1670 JG.
"Tiga tersangka pria sudah kita tahan. Sedangkan tersangka wanita dikenakan wajib lapor," ungkap Siswanto.
Bersambung>>
[cut]
Pencurian mobil : Tiga terduga pelaku pencurian mobil di Binjai, yang diamankan oleh pihak kepolisian. |
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindaklanjut pengaduan MA (31), warga Jalan Letda Umar Baki, Lingkungan II, Kelurahan Payaroba, yang mengaku kehilangan satu unit mobil, uang tunai Rp 1,5 juta, dan sejumlah barang berharga di rumahnya, pada Selasa (22/03/2022) pagi.
Korban menduga, komplotan pencuri beraksi di rumahnya pada saat rumah dalam kondisi kosong ditinggalnya berjualan ke Pasar Tavip.
Baca juga : Astaghfirullah... Seorang Nenek Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya, Diduga Dibunuh Pencuri!
Menindaklanjuti laporan korban, Siswanto lantas menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda Ferry Irmawan, dan jajaran anggota opsnal, untuk mendalami kasus itu.
Beruntung baginya, pasca dilakukan penyelidikan berbekal keterangan korban dan para saksi mata, serta temuan sejumlah barang bukti, identitas para pelaku akhirnya teridentifikasi. Mereka tidak lain BP, JSD, JTH, dan LH.
Tidak menunggu lama, tiga tersangka yang masih satu keluarga langsung dijemput dan diamankan polisi dari rumah mereka pada Rabu (23/03/2022) siang. Ketiganya ialah BP, JSD, dan JTH. Kebetulan rumah mereka hanya berjarak 3 meter dari rumah korban.
Selang beberapa jam kemudian, giliran tersangka LH ditangkap polisi dari Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabuparen Langkat, pada Kamis (24/03/2022) dini hari.
"Barang bukti mobil milik korban sendiri kita temukan pada Rabu (23/2) malam dari rumah salah seorang kerabat tersangka BP di Dusun I, Desa Batumelenggang, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, setelah sebelumnya sempat sembunyikan di Dusun Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang," terang Siswanto.
Bersambung>>
[cut]
Barang bukti pencurian : Satu unit mobil Daihatsu Terios diamankan pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti tindak pidana pencurian. |
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, diketahui juga bahwa eksekutor pencurian mobil, uang, dan barang-barang berharga milik korban adalah tersangka LH, JTH, dan BP. Sedangkan JST dianggap turut terlibat membantu melancarkan aksi kejahatan itu.
Saat beraksi, kata Siawanto, tersangka LH dan JTH awalnya menunggu korban dan istrinya pergi meninggalkan rumah. Begitu korban pergi, LH lantas masuk ke pekarangan rumah korban, serta menendang pintu rumah tersebut hingga rusak dan terbuka.
"Setelah itu, tersangka LH bergegas menyelinap masuk, serta menjarah uang dan berbagai barang berharga milik korban. Sementara JTH mengawasi dari luar rumah," sebut Siswanto
Meskipun demikian aksi pencurian itu tidak hanya sekali dilakukan tersangka LH dan JTH. Sebab setelah berhasil membawa lari uang dan barang hasil curian, mereka menemui tersangka BP di Dusun Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, lalu ketiganya kembali ke rumah korban dan mencuri mobilnya.
"Terhadap para tersangka, kita akan persangkakan mereka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e juncto Pasal 55 dan 56 sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terang Siswanto. (WA/RFS).