Serahkan uang tunai : Kejari Binjai melalui Kasi Pidsus Ibrahim Ali SH, menerima penyerahan uang tunai sebesar 200 juta rupiah dari pihak keluarga terdakwa korupsi Cipta Depari. |
Binjai - Seorang terpidana kasus korupsi, diketahui menyerahkan uang tunai pecahan seratus ribu dengan nilai total sebesar 200 juta rupiah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (28/3/2022) sekira 14:00 WIB.
Sang terpidana kasus rasuah yang menyerahkan uang tersebut, ialah Cipta Depari S.Sos, M.Si. Dia adalah salah satu dari 7 orang yang terlibat dalam scandal korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. Djoealham Kota Binjai.
Baca juga : Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Syahrial, Sidang Dugaan Korupsi Dishub Binjai Berlanjut
Uang ratusan juta itu, diserahkan Cipta Depari, melalui istrinya dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Ibrahim Ali SH, didampingi 2 Jaksa fungsional dan seorang pegawai Kejaksaan.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pihak Cipta Depari, atas dasar amar putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada amar putusan, Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2018/PN Medan tanggal 20 September 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 22/Pid.SusTPK/2018/PT-MDN tanggal 04 Desember 2018 jo Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Putusan 1368K/ Pid.Sus/ 2019 tanggal 11 Juni 2019, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cipta Depari, selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.
Bersambung>>
[cut]
Serahkan uang tunai : Kejari Binjai melalui Kasi Pidsus Ibrahim Ali SH, menerima penyerahan uang tunai sebesar 200 juta rupiah dari pihak keluarga terdakwa korupsi Cipta Depari. |
Sebagai informasi tambahan, diketahui, pada tahun 2017 lalu, sebelum menjalani persidangan terlebih dahulu telah ditetapkan status tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, dimana Terpidana Cipta Depari tersebut merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Binjai.
Dimana dalam perkara tersebut, Cipta Depari, dinyatakan bersalah dan meyakinkan di mata hukum, bahwa ia melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan dan atau perekonomian daerah dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan realisasi anggaran APBD Kota Binjai tahun 2012 lalu.
Baca juga : Terus Digenjot! Pidsus Kejari Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai
Setelah proses penyerahan uang tersebut, selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Bersama Bendahara Kejaksaan Negeri Binjai,
menyetorkan uang denda tersebut ke rekening kejaksaan Negeri Binjai p ada BRI
Kota Binjai sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Ibrahim Ali SH, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak terpidana Cipta Depari, karena telah bersikap kooperatif dalam hal menjalankan amar putusan pengadilan, terkait penyerahan uang tersebut.
"terimakasih atas inisiatif dan niat baik daripada keluarga terpidana yang telah membayarkan uang denda tersebut kepada negara, melalui Kejari Binjai," ujar Ibrahim Ali. (RFS).