-->


Jangan Asal Terima! Gara-gara Lembu Curian, Pria ini Masuk Penjara

Selasa, 26 April 2022 / 14:30

 

Masuk penjara : Gara-gara beli lembu curian, pria asal Langkat, ditangkap polisi dan masuk penjara.



e-news.id


Binjai - "Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih". Berikut ialah ungkapan pepatah lama, yang dapat menggambarkan nasib apes bin sial, dari seorang pria asal Kabupaten Langkat.

Dia, yang diketahui berinisial YM alias Palil (45) warga Dusun Lubuk Rotan III, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Langkat, kini harus berurusan dengan kepolisian, karena diduga terlibat dalam suatu aksi pencurian yang terjadi di Kota Binjai.


Kasus hukum yang menjerat YM alias Palil, ialah aksi pencurian seekor lembu milik Ali Sobirin (49) warga Jalan Gajah Mada Lingkungan XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Terduga pelaku YM alias Palil, disangka oleh pihak kepolisian, bertindak sebagai penadah barang hasil curian, berupa satu ekor lembu yang dicuri pada Selasa 19 April 2022 kemarin.


Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai, kronologi awal ditangkapnya tersangka Palil, bermula dari laporan pengaduan korban, sebagai mana yang tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/.../IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 21 April 2022.

Dalam surat laporan tersebut, korban menceritakan, bahwa sebelum terjadi aksi pencurian, ia nya sempat memberi makan hewan ternaknya, lalu kembali ke dalam rumah untuk melaksanakan Shalat Tahajud.


Selesai Shalat Tahajud, korban dipanggil oleh salah satu warga sekaligus saksi, yang mengatakan, kandang lembu miliknya terlihat menganga dan diduga telah disatroni oleh maling.
Bersambung>>
[cut]
Lembu curian : Barang bukti berupa lembu hasil pencurian, yang sebabkan pria asal Langkat, masuk penjara.




Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Binjai Timur, melakukan penyelidikan ke lapangan. Dari hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, didapat kabar bahwa lembu milik korban, kini tengah dalam penguasaan tersangka YN alias Palil.

Dari sana, pihak kepolisian bergegas menuju kediaman Palil. Dan benar saja, ketika petugas menyambangi rumah tersangka, ditemukan satu ekor lembu milik korban yang diikat di belakang rumah tersangka.


Palil pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Binjai Timur, berikut barang bukti seekor lembu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Palil, dia mengaku membeli lembu curian itu dari seorang pria bernama Rudi Aref. Untuk terduga pelaku Rudi Aref, sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Peristiwa ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka Palil dan akan menjeratnya dengan pasal yang berlaku.

"Benar, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Binjai Timur. Kepadanya, kita akan jerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 4 Tahun Penjara," ujar Kasihumas Polres Binjai.


Dari peristiwa di atas, dapat dipetik pelajaran, bahwa jangan pernah membeli barang apapun dari orang yang tidak dikenal atau tidak diketahui sumber asal muasal benda yang diperjualbelikan, agar tidak terjerat hukum di kemudian hari. (RFS).

Komentar Anda

Terkini