-->


Kejari Binjai Kasasi Kasus Penelantaran Anak, Jaksa : Kita Yakin Terdakwa Bersalah

Sabtu, 30 April 2022 / 20:44
Sidang pidana penelantaran anak : Terdakwa NP, duduk di bangku pesakitan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai, beberapa waktu lalu.


e-news.id


Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, memutuskan untuk menempuh jalur hukum lanjutan, berupa Kasasi ke Mahkamah Agung, atas perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur, Sabtu (30/5/2022).

Langkah Kasasi ditempuh, setelah Pengadilan Tinggi Medan, memutus perkara dengan terdakwa berinisial NP warga Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, dengan putusan Onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.


Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan Onslag Pengadilan Tinggi Medan, didaftarkan pihak Kejari Binjai, melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Binjai, pada Kamis 30 April 2022 kemarin.

Hal di atas dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai Fatah Chotib Uddin SH, ketika diwawancarai awak media di ruangannya.


Kasi Pidum Kejari Binjai, mengatakan, upaya Kasasi yang ditempuh pihaknya, adalah wujud komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu, terlebih perkara hukum dengan anak sebagai korbannya.

"Kita tetap komitmen dalam setiap penegakan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukum Kejari Binjai. Atas hal tersebut, dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa NP, kita lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang kita daftarkan pada hari ini," ujar Fatah.


Ketika ditanya, prihal riwayat perkara dan sejauh mana keyakinan pihak Kejari Binjai, soal terdakwa NP, apakah benar-benar melakukan perbuatan pidana penelantaran terhadap dua anaknya yang diketahui sampai dengan saat ini memilih tinggal di rumah kontrakan bersama ibu kandungnya, Fatah, menjelaskan secara mendetail.
Bersambung>>
[cut]
Ajukan Kasasi : Merasa yakin terdakwa NP bersalah atas dugaan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur, Kasi Pidum Kejari Binjai, Kasasi putusan Onslag PT Medan, ke Mahkamah Agung.




Dia berujar, pihaknya merasa yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penelantaran terhadap anaknya, dikarenakan tidak memberikan nafkah berupa uang sebesar 2 juta rupiah per orang di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Kota Binjai, selama lebih kurang 1 tahun.

"Seperti dakwaan kita, kami meyakini bahwa terdakwa telah melanggar perbuatan pidana penelantaran terhadap kedua anaknya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," cetus Kasi Pidum Kejari Binjai.


Oleh karenanya, tambah Fatah, pihaknya tidak sedikitpun merasa ragu, untuk menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung, atas perkara yang sempat menyita perhatian publik khususnya Kota Binjai, dikarenakan, terdakwa yang berlatarbelakang sebagai tokoh agama.

"Kita tetap Kasasi ke Mahkamah Agung, tadi barusan jaksa kita mendaftarkan nya ke PN Binjai, karena kita yakin, terdakwa itu bersalah, dan nanti kita lihat ke depan," tutupnya.


Pada pemberitaan sebelumnya, seorang yang mengaku sebagai tokoh agam berinisial NP, diduga menelantarkan sepasang anak yang lahir dari pernikahannya dengan istri pertamanya, dan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Binjai.

Perkara itu berlanjut ke tangan jaksa Kejari Binjai. Dari sana, terdakwa dan korban yang diwakili oleh ibu kandung mereka bersidang di PN Kelas I Binjai, dan majelis hakim memutus terdakwa NP bersalah dengan hukuman 3 bulan penjara.


Namun, sang tokoh agama yang merasa tidak pernah berbuat salah, terhadap kedua anaknya, memutuskan untuk banding ke PT Medan, dan diputus Onslag atau bebas dari segala tuntutan hukum. (RFS).
Komentar Anda

Terkini