Penggeledahan tim Pidsus : Guna mencari bukti tambahan dalam dugaan kasus mafia tanah di Langkat, tim Pidsus Kejatisu, melakukan penggeledahan di dua Kantor jajaran Kementerian ATR/BPN di Sumut. |
e-news.id
Medan - Guna menguak dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melakukan upaya penggeledahan atau dengan istilah lain 'bongkar', dua kantor di jajaran Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (11/4/2022).
Dua kantor di Jajaran Kementerian ATR/BPN, yang digeledah, ialah, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut) dan Kantor BPN Langkat. Penggeledahan dilakukan pada 2 hari yang berbeda yaitu, Kamis 7 April 2022 untuk BPN Sumut dan Jumat 8 April 2022 di BPN Langkat.
Penggeledahan dilakukan Tim Pidsus Kejatisu, terkait dengan pemberantasan mafia tanah, sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN. di Medan.
Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan. Ketika dikonfirmasi awak media, pada Sabtu 9 April 2022 kemarin, Yos A Tarigan, membenarkan, ikhwal penggeledahan yang dilakukan pihaknya di dua kantor tersebut.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," papar Yos A Tarigan.
Bersambung>>
[cut]
Cari barang bukti : Tim Pidsus Kejatisu, menggeledah Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat, guna mencari bukti tambahan dalam dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat. |
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Perlu diketahui, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini bahwa Tim Penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.
"Tujuan tim penyidik Pidsus bersama tim terkait turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021," papar Yos A Tarigan.
Terkait dengan kerugian keuangan negara, Yos menambahkan bahwa tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat. (RFS).