Tangkap tersangka curanmor : Jajaran Polres Binjai, berhasil menangkap dua tersangka curanmor, dari laporan di dua wilayah hukum yang berbeda. |
e-news.id
Binjai - Bergerak cepat, begitulah gambaran reaksi petugas kepolisian jajaran Polres Binjai, dalam mengungkap serta menangkap para terduga pelaku atau yang kini berstatus tersangka, tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (11/4/2022).
Sedikitnya, 2 orang tersangka Curanmor, diamankan pihak kepolisian dari dua wilayah hukum yang berbeda, setelah mereka dilaporkan oleh korbannya, karena diduga kuat telah melarikan sepeda motor tanpa seizin dari pemiliknya.
Dua wilayah hukum yang dimaksud, berada di teritori kewenangan Polsek Binjai/Tandam dan Polsek Selesai. Sementara kedua tersangka berasal atau bertempat tinggal di Kabupaten Langkat.
Tersangka pertama diketahui berinisial AS alias Ares (36) warga Jalan Bambuan, Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat. Ia diamankan petugas kepolisian Polsek Binjai/Tandam, berdasarkan laporan korban bernama Mardian Sagala.
Baca juga : Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Bonyok 'Dikusuk' Warga! Lokasi Kejadian di Halaman Masjid
Sedangkan tersangka kedua, ialah, AR alias Olong (46) warga Dusun pondok kepala desa selayang baru Kecamatan Selesai, Langkat. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Selesai, atas laporan korban bernama Herman Herianto Hutabarat.
Bersambung>>
[cut]
Barang bukti curanmor : Dari kedua tersangka curanmor, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik korban, yang kini dijadikan sebagai barang bukti di kepolisian. |
Masing-masing tersangka Ares dan Olong, ditahan atas dua laporan pengaduan yang berbeda. Untuk Ares ia diamankan berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 36/IV/2022 /SPKT/Polsek Binjai/Polres Binjai, tertanggal 06 April 2022. Sementara Olong ditangkap atas dasar Lp. No. 36/IV/2022, Spkt. Polsek Selesai, tanggal 08 April 2022.
Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai. Kronologi peristiwa pencurian dan penangkapan untuk tersangka Ares, bermula ketika dia bersama satu orang lainnya, berpura-pura belanja di toko milik korbannya di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat.
Disaat yang sama, teman Ares, yang belum diketahui identitasnya, mencongkel kunci kontak sepeda motor korban menggunakan liter T, setelah berhasil, keduanya kabur dari lokasi kejadian. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban Mardian Sagala pun membuat laporan ke polisi.
Atas dasar laporan korban Mardian Sagala, Unit Reskrim Polsek Binjai/Tandam, lanjut melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas, didapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Kelurahan Perdamaian Stabat, Langkat. Tidak buang-buang waktu, petugas kemudian melakukan penangkapan atas tersangka Ares pada Minggu 10 April 2022 kemarin. Kemudian dia di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di lokasi yang berbeda, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Selesai, menerima laporan dari korban Herman Herianto Hutabarat, bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka Olong.
Bersambung>>
[cut]
Kronologi kejadiannya, berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel, tak jauh dari lokasi tempat ia bekerja, tepatnya di Pante Dusun Pulo, Desa selayang Baru, Kecamatan Selesai, Langkat.
Saat itu, terduga pelaku Olong, yang melihat sepeda motor dengan kunci kontak masih menempel, langsung tergiur untuk melarikannya. Korban yang memang masih mengenal tersangka, sempat mencoba mencari keberadaan Olong, namun tak kunjung bertemu, dan akhirnya ia membuat laporan di Mapolsek Selesai.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi bergegas mengejar Olong. Dari hasil penyelidikan lapangan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di Dusun I Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Langkat. Tidak butuh waktu lama, Ia pun berhasil ditangkap pada Minggu 10 April 2022 kemarin, dan langsung dijebloskan ke dalam penjara untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan dua unit sepeda motor yang mereka larikan, masing-masing Honda Vario Merah BK 3492 PBI dan Honda Supra X warna biru bernomor polisi BK 2320 RAS, yang kini telah dijadikan sebagai barang bukti kejahatan mereka.
Peristiwa aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Ps. Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan, kedua tersangka kini terancam pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan dua tersangka atas laporan pencurian sepeda motor di dua wilayah hukum yang berbeda. Kepada kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Iptu Junaidi. (RFS).