e-news.id
Jakarta - Mewakili Jaksa Agung Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta, menghadiri rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B Lantai 2 Gedung DPD RI, Rabu (6/4/2022).
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin 4 April 2022 itu, Wakil Jaksa Agung RI, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca juga : Rakernas Kejaksaan RI, Presiden Jokowi : Tingkatkan Integritas dan Profesionalitas Jaksa
Agenda pertemuan antara pejabat tinggi di jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), bersama dengan Komite I DPD RI, guna membahas penegakan hukum di daerah dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Sebagai pembuka kegiatan rapat kerja tersebut, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Fachrul Razi M.I.P. menyampaikan, bahwa dalam criminal justice sistem Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif (restorative justice).
"Pada UU Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan diberikan ruang kebebasan untuk mengedepankan dan menggunakan restorative justice dalam penegakan hukum," kata Fahru Razi.
Selanjutnya, dalam sambutannya mewakili Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung RI, mengatakan, meski di tengah pandemi yang mengguncang dunia seperti saat ini, penegakan hukum tetap terus berlanjut, demi tercapainya kepastian hukum di seluruh Indonesia.
"meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum di seluruh Indonesia, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, penyelesaian perkara yang dilakukan secara daring, dan sebagian lagi persidangan dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan tetap mengedepankan kepatuhan protokol kesehatan," ujar Dr. Sunarta.
Bersambung>>
[cut]
Dalam hal tindak pidana khusus, lanjut Wakil Jaksa Agung RI, juga menyampaikan, bahwa Korps Adhyaksa, terus melaksanakan kegiatan atau operasi pemberantasan tindak pidana korupsi, agar tercapainya poin penting dalam penegakan hukum, yaitu, kepastian dan keadilan di mata hukum.
"Untuk tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terus menorehkan capaian kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," tuturnya.
Bahkan, tambah Dr. Sunarta, pada bidang tindak pidana khusus, baru saja kembali membuktikan keberhasilannya dalam membuat terobosan baru terkait unsur pembuktian kerugian negara dari segi perekonomian negara dan hal itu telah diaminkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Di penghujung tahun 2021 lalu Bidang Tindak Pidana Khusus kembali membuktikan keberhasilannya membuat terobosan dalam pembuktian unsur adanya kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, yang diamini oleh Mahkamah Agung dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus Terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi impor tekstil," ungkap Wakil Jaksa Agung RI.
Setelah Wakil Jaksa Agung RI, memaparkan seluruh pencapaian kerja pada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintah. (RFS).