Memberikan kesaksian : Di bawah sumpah, para saksi memberikan keterangan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Dishub Binjai di PN Tipikor Medan. |
Binjai - Kembali dipersidangkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, dengan terdakwa mantan Kepala Dishub Binjai Syahrial dan Juanda Prastowo, memasuki sesi sidang keenam. Kali ini, agenda sidang ialah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, Selasa (5/4/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Medan, pada Senin 4 April 2022 kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Binjai, memanggil 7 orang saksi, yang dirasa cukup mengetahui, ikhwal tindakan rasuah di Dishub Binjai pada tahun 2019 itu.
Dari ketujuh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Binjai, hanya lima orang yang menghadiri persidangan tersebut. Mereka ialah, SYN selaku Kasubbid Pencatatan Asset pada BPKPAD kota Binjai, YT dan FZ sebagai pemilik dan karyawan PT. DPE atau produsen Container Office yang dibeli oleh Dishub Binjai, serta MST dan RPS, selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Agata Inti Mulia (AIM).
Sementara itu, 2 saksi yang sedari awal tidak pernah menghadiri persidangan, ialah Juanda Prastowo, sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dishub Binjai serta Chandra selaku Direktur CV.Tunas Asli Mulia. Mereka berdua, mangkir sejak awal proses penyidikan Korps Adhyaksa, karena diduga telah kabur dari perkara hukum yang tengah menjeratnya.
Fakta Persidangan
Dalam proses persidangan kali ini, ditemukan fakta-fakta baru yang menarik untuk ditelisik lebih jauh oleh e-news.id. Fakta soal bagaimana, keterkaitan para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Binjai ke hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, dan mengapa Direktur serta Wakil Direktur CV. AIM, tidak dijadikan tersangka dalam skandal korupsi tersebut.
Fakta pertama, berdasarkan proses penyelidikan serta penyidikan pihak Kejari Binjai, perkara yang tengah dipersidangkan tersebut, adalah dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi anggaran pada Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan dengan kegiatan pengadaan langsung dengan total anggaran sebesar Rp.776.941.000,-.
Bersambung>>
[cut]
Fakta kedua, berdasarkan keterangan saksi SYN di hadapan majelis hakim selaku Kasubbid Pencatatan Aset pada BPKPAD Kota Binjai, ia nya telah mencatatkan, sebagaimana mestinya setiap benda yang menjadi aset milik Pemko Binjai dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), termasuk item-item barang dalam proyek yang dikerjakan oleh Dishub Binjai. Walaupun sudah dicatatkan/didaftarkan, saksi SYN tidak dapat menjamin bahwa barang yang dicatatkan dan didaftarkan itu dibeli/diadakan di tahun 2019, karena barang-barang yang dicatatkan tidak pernah dicek kebenarannya ada atau tidak, pencatatan hanya berdasarkan dokumen kontrak
sebagaimana dalam surat dakwaan JPU Kejari Binjai.
Fakta ketiga, dari pengakuan saksi YT dan FZ (pemilik dan karyawan PT. DPE), mereka pernah berkomunikasi dengan pria berinisial AG, yang merupakan staf honorer pada Dishub kota Binjai sekaligus orang kepercayaan Juanda Prastowo. Dimana dalam komunikasi kedua belah pihak, guna membenarkan, kalau terdakwa Juanda Prastowo, ada melakukan pembelian barang secara langsung kepada PT. DPE. Selain itu sang terdakwa juga pernah meminta dan memerintahkan YT dan FZ, untuk merubah kwitansi pembelian kontainer yang tadinya seharga 97.juta menjadi 106 juta, hal ini diperintahkan Juanda Prastowo melalui AG, dengan alasan kepentingan administrasi, dengan maksud memanipulasi data dan mengelabui penyidik Pidsus Kejari Binjai.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
Fakta keempat, berdasarkan kesaksian MST Dan RPS (Direktur dan Wakil Direktur CV. AIM), bahwa mereka pertama kali berkenalan dengan Juanda Prastowo, pada tahun 2016. Dimana, perkenalkan itu bertujuan untuk membangun kerja sama jual-beli barang berupa marka jalan di Workshop milik terdakwa.
Fakta kelima, di depan majelis hakim, MST dan RPS, mengaku, sama sekali tidak mengetahui, jika perusahaan milik mereka, menjalin kontrak kerja sama proyek pengadaan CCTV dan pembelian ban serta perangkat pengaman bus pada Tahun Anggaran 2019 di Dishub Binjai, dengan sumber dana berasal dari APBD Kota Binjai.
Fakta ketujuh, saksi MST dan RPS, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, bahwa tanda tangan mereka dan stempel perusahaan, telah dipalsukan oleh orang tidak bertanggungjawab terkait proses pengerjaan proyek pada Dishub Binjai, sehingga keduanya kini terseret dalam perkara hukum yang sama sekali tidak mereka duga.
Fakta kedelapan, masih menurut keterangan Direktur dan Wakil Direktur CV. AIM, setelah pihak Kejari Binjai memulai proses penyelidikan atas perkara tersebut, mereka pernah berkomunikasi dengan terdakwa Juanda Prastowo, yang pada isi komunikasi tersebut, intinya MST dan RPS, diminta untuk mengakui pekerjaan yang tidak pernah mereka kerjakan, dengan catatan, Juanda Prastowo, akan bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi hukum dikemudian hari.
Bersambung>>
[cut]
Ikuti proses persidangan : Terdakwa Syahrial, ketika mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi Dishub Binjai, secara daring melalui Zoom Meeting. |
Tak Dijadikan Tersangka
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang bersumber dari keterangan para saksi dalam perkara tersebut, sama dengan memperkuat isi dakwaan JPU Kejari Binjai, bahwa diduga, terdakwa Syahrial sebagai Kadishub Binjai dan Juanda Prastowo selaku PPK, telah memanipulasi dokumen pengerjaan proyek guna kepentingan pribadi mereka, yang berdampak pada kerugian keuangan daerah.
Menyoal status Direktur dan Wakil Direktur CV. AIM, yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Binjai, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ibrahim Ali SH, memberikan tanggapannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, kata Kasi Intel Kejari Binjai, mereka tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum secara langsung yang dilakukan oleh saksi MST dan RPS , pada proyek CCTV, pengadaan ban serta alat pengaman bus pada Dishub Binjai. Mengingat, dokumen pengerjaan dikerjai sendiri oleh terdakwa Juanda Prastowo.
"Dari hasil pemeriksaan kita yang sudah cukup panjang terkait perkara ini, kita tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dari saksi MST dan RPS. Karena memang, berdasarkan penelaahan kita, proyek tersebut dikerjakan sendiri oleh terdakwa JP dengan cara memalsukan dokumen perusahaan milik kedua saksi," kata M. Haris SH,MH.
Fakta lapangan saat penggeledahan di lokasi Workshop milik Juanda Prastowo, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai. Dalam proses panjang pemeriksaan yang ia maksud, pihaknya menemukan sebuah laptop yang berisi dokumen perusahaan CV. AIM, penawaran kontrak pengerjaan hingga Surat Perintah Membayar (SPM) proyek di Dishub Binjai.
"Jadi, sewaktu kita melakukan penggeledahan di Workshop sekaligus kantor CV. Citra Shandiya, guna mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut, kita menemukan sebuah laptop yang berisi dokumen perusahaan dan dokumen pengerjaan proyek di Dishub Binjai, dan dari laptop itulah memperkuat dasar kita, bahwa pengerjaan proyek dikerjai sendiri oleh terdakwa JP, tanpa diketahui oleh saksi MST dan RPS," ujarnya.
Di sisi lain, ketika e-news.id mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut melalui kontak aplikasi Whatsapp di nomor 0853 1000 0XXX, terkait informasi yang isi pemberitaan di atas, terdakwa Juanda Prastowo, masih belum memberikan jawaban apapun. Meski diketahui, pesan atau chat dari e-news.id telah diterima dengan notifikasi centang dua. (RFS).