-->


Bermodal Uang 10 Juta, Duo Bandar Sabu Berhasil "Dijebak" Polisi

Rabu, 18 Mei 2022 / 11:50
Dijebak polisi : Dua terduga bandar narkoba berhasil "dijebak" Satres Narkoba Polres Binjai.



e-news.id


Binjai - Bermodalkan uang tunai 10 juta rupiah, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, berhasil "menjebak" dua orang pria, yang diduga kuat berlaku sebagai bandar narkoba, Rabu (18/5/2022).

Kedua terduga bandar narkoba jenis sabu yang berhasil "dijebak" atau dengan kata lain diamankan tersebut, diketahui berinisial SP (29) dan AS (21) warga Jalan Sei Bahorok Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai.


Mereka berdua ditangkap petugas kepolisian pada Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 15:00 WIB kemarin. Lokasi penangkapan, terjadi di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai.

Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari sumber pihak kepolisian Polres Binjai. Penangkapan kedua bandar narkoba tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima langsung Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, soal peredaran narkoba di daerah yang dimaksud.


Menindaklanjuti laporan masyarakat yang kian resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut, Kapolres Binjai, lantas memerintahkan Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Lanjut, Kasatres Narkoba Polres Binjai, membentuk satu tim guna melalukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut. Dari proses penyelidikan lapangan, didapat informasi soal bandar narkoba yang siap memenuhi pesanan barang haram sabu-sabu.


Dari sana, polisi mencoba memancing sang bandar untuk bertransaksi dengan teknik undercover buy atau membeli narkoba dari terduga bandar tersebut sebanyak 2 ons sabu.
Bersambung
[cut]
Barbut transaksi narkoba : Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, dari kedua terduga bandar narkoba.




Dan benar saja, setelah masuk dalam perangkap petugas, kedua pria itu menunjukan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak 50 gram, yang dibungkus di dalam plastik warna bening.

Tak tinggal diam, setelah yakin incarannya terjebak dalam perangkap yang telah dipersiapkan, polisi langsung menangkap keduanya berikut barang bukti narkoba yang ada padanya.


Selanjutnya, kedua pria yang kini berstatus sebagai tersangka itu, di bawa polisi berikut barang bukti sabu, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan dalam bertransaksi dengan petugas, ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan atas terduga bandar narkoba itu, SP mengaku bahwa barang haram yang ingin mereka jual adalah miliknya untuk diperdagangkan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.


Penangkapan atas kedua terduga bandar narkoba itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Ps Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka SP (29) tahun dan AS (21) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Iptu Junaidi. (RFS).
Komentar Anda

Terkini