-->


Polres Asahan Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Kamis, 19 Mei 2022 / 20:21

Sindikat narkoba : Polres Asahan, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.



e-news.id

Asahan - Sebanyak 1 Kg Narkotika jenis Sabu beserta tersangkanya, berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Asahan, satu dari 2 kasus yang berhasil diungkap dikendalikan dari Lapas Tebing Tinggi, Kamis (19/5/2022).

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S. I. K., M. H.didampingi Dandim 0208/Asahan, Kasat Narkoba dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan dalam rangkaian Konferensi Pers, Rabu 18Mei 2022 siang, di Mapolres Asahan.


“Dua orang bandar narkoba di Tanjungbalai dan kasus narkoba lainnya yang melibatkan seseorang dari jaringan narkoba yang dikendalikan tahanan Lapas Tebing Tinggi kita ungkap,” jelas Kapolres Asahan.

AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus pertama berhasil di ungkap dari Kota Tanjungbalai dan Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IP (35) dan HS (36), keduanya warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


Sementara kasus kedua, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan  AN (19) warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. AN merupakan jaringan Bandar Narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tebing Tinggi oleh DSP melalui seluler.

“Awalnya saat penangkapan di Tanjungbalai, petugas melakukan under cover buy  pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 dan berhasil menangkap IP di jalanan Kota Tanjungbalai dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilo gram,” terang Kapolres Asahan.


Setelah berhasil menangkap IP, polisi juga langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu HS.

“HS kami tangkap keesokan harinya di Hotel Madani Medan. Dari tangan HS kami amankan uang sebesar Rp. 100 juta,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Asahan.
Bersambung>>
[cut]
Wawancara tersangka : Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, tengah mewawancarai salah satu tersangka sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.




Selanjutnya Kapolres mengatakan, bahwa HS merupakan bos IP. Yang mana barang bukti sabu setengah kilo gram itu adalah sisa dari sabu yang telah terjual.

“Barang bukti ini adalah sisa sabu yang terjual. Awalnya seberat satu kilogram. HS ini adalah DPO Polres Tanjung Balai dengan kasus narkoba,” ungkapnya.


Sementara untuk tersangka AP Kapolres mengungkapkan, bahwa sebelumnya terdapat informasi bahwa ada jaringan narkoba dari Kota Tebing Tinggi yang akan bermain ke Kabupaten Asahan.

Kemudian, petugas Satres Narkoba Polres Asahan melakukan under cover buy. Petugas berhasil menangkap AP beserta barang bukti sabu seberat 513 gram atau setengah kilogram lebih di salah satu hotel yang ada di Kota Tebing Tinggi.


Dari hasil pengembangan terhadap AP, ternyata AP adalah jaringan Bandar narkoba yang dikendalikan oleh seorang tahanan Lapas Tebing Tinggi berinisial DSP,” ujar Kapolres.

Sementara, DSP adalah seorang tahanan kasus narkoba yang saat ini masih belum divonis oleh hakim.


Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (AZ/RFS).
Komentar Anda

Terkini