Buka acara Proper 2022 : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dr. T. Amri Fadli M.Kes, membuka acara Proper Tahun 2022, di Hotel Sibayak, Berastagi, Karo. |
e-news.id
Karo - Secara resmi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Kadis LH Provsu) dr. T. Amri Fadli M.Kes, membuka kegiatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2022, yang diselenggarakan di Aula Hotel Sibayak, Kecamatan Berastagi, Karo, Senin (30/5/2022).
Dalam acara yang mengusung tema "Penerapan Pengolahan Sampah Yang Ramah Lingkungan Pada Pelaku Usaha/Kegiatan", Kadis LH Provsu, memberikan sambutan, seputar persoalan sampah di Sumatera Utara.
Pada kesempatannya, dr. Amri Fadli M.Kes, mengatakan, bahwa pengelolaan sampah di Provinsi Sumatera Utara, belum maksimal. Berdasarkan data yang ada, dari lebih kurang 2.785.732,5 Ton sampah per tahun, masih ditemukan penyimpangan dalam proses pemusnahan limbah oleh pihak-pihak terkait.
"Hari ini, banyak Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, sistem pengelolaan sampah oleh pemerintah maupun swasta ternyata belum mampu mengatasi jumlah timbulan sampah. Hanya sekitar 30 sampai 50 persen dari timbulan sampah yang terangkut. Sementara selebihnya, ada yang dibakar, ditanam bahkan juga dibuang ke sungai," kata Kadis LH Provsu.
Baca juga : Pasca Kebakaran Hebat di Danau Toba, T Amri Fadli : Pemprov Sumut Prioritaskan Restorasi Lahan Kritis
Berdasarkan peraturan yang ada, lanjut dr. T. Amri Fadli M.Kes, seluruh pihak, harus mampu meminimalisir dampak produksi sampah, yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Menurutnya pula, para pelaku usaha, agar menjadi mitra bagi pemerintah, dalam pengurangan dampak hulu hilir sampah.
"Melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Kebijakan Strategi Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejennisnya, dimana arah kebijakannya kita harus mampu melakukan 30% pengurangan dan 70% penanganan sampah," ujarnya.
"Dan pada kesempatan ini juga, saya menghimbau sekaligus mengharapkan, agar dunia usaha dapat menjadi mitra pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam mendukung bahkan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan di Sumatera Utara, melalui penerapan pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan program CSR," lanjut mantan Kadis LH Kota Binjai itu.
Bersambung>>
[cut]
Kadis LH Provsu : Foto bersama Kadis LH Provsu dr. T. Amri Fadli M.Kes, dan peserta Proper Tahun 2022, di Hotel Sibayak, Berastagi, Karo. |
Sebagai penutup sambutannya, pada acara yang dihadiri lebih kurang 135 badan usaha peserta Proper, dr. T. Amri Fadli M.Kes, memberikan motivasi positif kepada para perwakilan perusahaan. Dia juga berharap, agar seluruh perusahaan yang nantinya akan dinilai, meningkatkan sistem pengelolaan sampahnya ke arah yang lebih baik.
"Melihat hasil Proper tahun 2020-2021 yang lalu, kita harus optimis serta fokus untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Sumut. Saya percaya dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah Sumatera Utara dan dunia usaha, kita mampu memperbaikinya, guna mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera dalam Sumatera Utara yang bermartabat," imbuhnya.
Baca juga : Wakili Gubernur Sumut, dr. T. Amri Fadli M.Kes Hadiri Musrenbang RKPD Batubara Berikut Paparannya
Setelah resmi dibuka oleh Kadis LH Provsu, kegiatan Proper Tahun 2022, menghadirkan pemateri, yang juga berasal dari pelaku usaha berbasis energi yaitu, Presiden Direktur PT. Marlis Energi Abadi. Dalam sesinya, Marlis, memaparkan, seputar pemanfaatan sampah menjadi energi yang terbarukan.
Sebagai informasi tambahan, Proper sendiri, ialah, program pemerintah pusat, untuk melihat kepedulian pelaku usaha terhadap lingkungan di sekitarnya. Sistem penilaian terhadap perusahaan yang masuk dalam kategori Proper, dicitrakan dalam skema warna.
Baca juga : PermenLHK 'Hambat' PEN, Kadis LH Provsu : Tak Selaras dengan Ruh UU Cipta Kerja dan Peraturan Presiden
Skema warna sebagai penunjuk hasil penilaian terbagi dalam 5 golongan, yaitu, Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Proper Warna Emas, mengartikan perusahaan tersebut, telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara Proper Warna Hitam, berarti perusahaan yang dimaksud, masuk dalam kategori tidak mengelola sampah atau limbah hasil produksinya, secara sembarangan alias amburadul. (RFS).