-->


Sesuai Keinginan Jaksa, Hakim Vonis Mati Kurir 50 Kg Sabu

Jumat, 20 Mei 2022 / 01:20
Divonis hukuman mati : Dua terdakwa penyalahgunaan narkoba, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Binjai, setelah terbukti bertindak sebagai kurir narkoba.



e-news.id


Binjai - Sesuai dengan keinginan jaksa, dua terdakwa yang bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 50 Kg, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai, Jumat (20/5/2022).

Vonis hukuman mati, dibacakan oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi SH,MH, di Ruang Sidang Cakra PN Kelas I B Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai, pada Kamis 19 Mei 2022 selira pukul 14:23 WIB kemarin.


Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, bernama Mujibrahman alias Muji dan Fahrul Raji alias Fahrul. Keduanya diketahui sebagai warga asal Provinsi Aceh.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati, karena kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Pasal 114 
ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Kedua, mereka juga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1). Dimana ancaman dari kedua pasal di atas adalah maksimal hukuman mati.

Putusan hukuman mati oleh majelis hakim, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, pada agenda sidang penuntutan sebelumnya.


Mereka, dituntut atas pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 50 Kg narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam kemasan plastik teh asal negara cina.
Bersambung>>
[cut]
Menjatuhkan hukuman mati : Majelis Hakim PN Binjai, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa penyalahgunaan narkoba.



Pada pemberitaan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, di depan majelis hakim PN Kelas I B Binjai, pada Selasa 29 Maret 2022 yang lalu.

Dimana, dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan keduanya, mereka bertindak sebagai kurir dan tertangkap pihak kepolisian di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.


Putusan mati terhadap kedua terdakwa tersebut, sebagai bukti nyata bahwa aparat penegak hukum benar-benar berkomitmen dalam usaha pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kota Binjai.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, M. Haris SH,MH.


Kepada e-news.id, Kasi Intel, mengatakan, pihaknya merasa sangat puas dengan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, dan vonis tersebut menggambarkan bahwa penegakkan hukum atas penyalahgunaan narkoba benar-benar ditegakkan.

"Ini adalah bentuk komitmen kita dalam pemberantasan narkoba. Kemarin kita menuntut para terdakwa dengan hukuman mati, dan sesuai dengan tuntutan kita, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya," ujar M. Haris SH,MH. (RFS).
Komentar Anda

Terkini