Sidang kasus korupsi : Proses sidang kesepuluh, kasus dugaan korupsi pada Dishub Binjai di PN Tipikor Medan. |
Binjai - Sidang kesepuluh dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, kembali digelar. Kali ini, persidangan beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial, Selasa (24/5/2022).
Dalam sidang yang di gelar secara virtual pada Jumat 20 Mei 2022 kemarin, terdakwa Syahrial yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, mengikuti proses persidangan dari dalam lembaga pemasyarakatan alias penjara.
Di hadapan para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, terdakwa Syahrial, menjabarkan 4 poin keterangannya.
Berdasarkan informasi berupa rilis pemberitaan, yang diperoleh e-news.id dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, 4 poin keterangan terdakwa Syahrial, ialah sebagai berikut.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
1. Terdakwa mengakui bahwa benar telah menandatangi Surat Perintah Membayar (SPM), akan tetapi tidak meneliti kelengkapan dokumen dikarenakan hal itu telah diteliti oleh perangkat pengadaan pada kegiatan tersebut.
2. Terdakwa mengakui tidak pernah melakukan monitor atau pengecekan terhadap kebenaran pelaksanaan kegiatan tersebut dikarenakan hal itu merupakan tugas PPK (yaitu saudara Juanda Prastowo).
Baca juga : [Cek Fakta] Direktur CV. AIM 'Lolos' Status Tersangka Kasus Korupsi Dishub Binjai, Mengapa?
3. Bahwa terdakwa yakin terhadap kinerja saudara Juanda prastowo dikarenakan sudah sejak lama mempercayakan kegiatan-kegiatan pada dinas perhubungan kepada orang tersebut, sehingga terdakwa yakin dan menunjuk sdr.Juanda Prastowo sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).
Bersambung>>
[cut]
Di dalam penjara : Terdakwa Syahrial, tengah mengikuti sidang dugaan kasus korupsi pada Dishub Binjai, dari dalam penjara. |
4. Terdakwa menyatakan bahwa tidak dapat memastikan secara fakta apakah dokumen kontrak pekerjaan tersebut benar ditandatangani oleh pihak perusahaan rekanan atau tidak, akan tetapi terdakwa meyakini bahwa dokumen tersebut adalah asli dan telah sesuai.
Dari keempat poin yang dijabarkan oleh terdakwa Syahrial, pada persidangan tersebut, dapat dilihat bahwa poin nomor 3, adalah prihal yang paling berkemungkinan membuatnya terjebak dalam skandal dugaan korupsi pada Dishub Binjai.
Artinya, selain karena keteledoran dirinya, kepercayaannya terhadap Juanda Prastowo, yang dalam kasus ini juga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai, sekaligus terdakwa pada sidang In Absentia di PN Tipikor Medan, seakan menjerumuskan terdakwa Syahrial ke untuk masuk dalam penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, ketika dikonfirmasi e-news.id, mengatakan, proses berjalannya sidang berlangsung aman dan terkendali.
Baca juga : Pemko 'Lempar Bola' ke Kejari Binjai Soal Pemecatan Tersangka Korupsi CCTV Dishub, Kok Bisa?
"Sidang berjalan aman terkendali sampai selesai pada pukul 14.00 wib dan akan di lanjutkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah tim JPU melakukan persiapan surat tuntutannya," ujar M. Haris SH,MH.
Di sisi lain, ketika e-news.id berusaha mengkonfirmasi ulang terkait informasi yang dirilis oleh pihak Kejari Binjai, kepada salah satu penasehat hukum atau pengacara dari Terdakwa Syahrial. Redaksi belum menerima jawaban apapun.
Baca juga : Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Syahrial, Sidang Dugaan Korupsi Dishub Binjai Berlanjut
Begitu pula, ketika redaksi e-news.id, mencoba mengkonfirmasi terdakwa Juanda Prastowo, di nomor kontak Whatsapp miliknya. Sampai saat ini, juga belum mendapatkan tanggapan. (RFS).