-->


Diduga Korupsi! Jaksa Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 6 Binjai jadi Tersangka

Kamis, 02 Juni 2022 / 23:43

Tetapkan tersangka korupsi : Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, tetapkan tersangka korupsi BOS SMAN 6 Kota Binjai.



e-news.id


Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan status hukum terhadap Kepala Sekolah sekaligus Bendahara, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai, menjadi tersangka, Kamis (2/6/2022).

Penetapan status tersangka terhadap kepala sekolah berinisial IP dan bendahara EL pada SMAN 6 Kota Binjai, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Tim jaksa tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, melakukan penyelidikan dan memasuki tahap penyidikan pengelolaan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana dengan Surat Penetapan Tersangka, yaitu : Nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP, dan Nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL.


Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada, Kejari Binjai, menemukan adanya dugaan pekerjaan fiktif dalam pengelolaan dana BOS Reguler di SMAN 6 Kota Binjai.
Bersambung>>
[cut]
Wawancara e-news.id : Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, ketika diwawancarai e-news.id, seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMAN 6 Kota Binjai.




Dimana, IP selaku kepala sekolah dan EL selaku bendahara, diduga kuat memanipulasi data yang ada, seolah-olah beberapa kegiatan barang dan jasa serta honorarium di sekolah telah dikerjakan atau dibayarkan, namuntidak alias fiktif.

Dari penyidikan itu, pihak Kejari Binjai, dibantu Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara, memperkirakan kerugian yang ditimbulkan atas perbutaan keduanya, sebesar Rp.834.609.990,-.


Kasus dugaan tindak pidana korupsi di atas, dibenarkan oleh Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, ketika dikonfirmasi e-news.id, mengatakan, pihaknya mempersangkakan kedua tersangka dengan Undang-undang Korupsi.

"Kepada tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini