Tetapkan tersangka korupsi : Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH, menetapkan 2 tersangka atas perkara dugaan korupsi Biaya Operasional Monitoring Covid-19. |
e-news.id
Medan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH,MH, menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam Pengelolaan Biaya Tidak Terduga (BTT), Kamis (30/6/2022).
Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan Kegiatan Biaya Operasional Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp.600.000.000,-.
Hal itu, senada dengan apa yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan SH,MH, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu 29 Juni 2022 kemarin.
Kasi Penkum Kejatisu, membenarkan, penetapan 2 tersangka oleh Kejari Padangsidempuan, yaitu Kepala Dinas Kesehata berikut Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Padangsidempuan.
Kata Yos A Tarigan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Padangsidimpuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah SSL selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan PH selaku Bendahara Dinkes Kota Padangsidimpuan.
Bersambung>>
[cut]
Jadi tersangka : Kepala Dinas berikut Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Padangsidempuan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Monitoring Covid-19. |
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung dengan 2 alat bukti yang cukup dua tersangka (SSL dan PH) ditetapkan menjadi tersangka. Informasi dari Kajari Padangsidimpuan, tim penyidik masih maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," kata Yos A Tarigan.
Kemudian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel ini, berdasarkan hasil audit tim Akuntan Publik Independen diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.352.200.000.-.
"Kedua tersangka belum ditahan karena kedua tersangka masih kooperatif," tandasnya.
Yos menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/RFS).