Binjai - Setelah eks Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai, menyerahkan uang jaminan sebagai pengganti kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehari sebelumnya. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembali menerima sejumlah uang dari tersangka lain berinisial EL, Kamis (30/6/2022).
Penyerahan uang tunai pecahan 100 ribu rupiah dari tersangka EL selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai, diserahkan melalui anak kandungnya Yulia Nadrah dengan pendampingan kuasa hukumnya. Hadir dalam serah terima, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Ibrahim Ali SH,MH.
Baca juga : Terus Digenjot! Pidsus Kejari Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai
Sesuai dengan perhitungan yang disaksikan oleh anak tersangka EL bersama kuasa hukum ibunya dan pihak Kejari Binjai, dibantu petugas dari Bank Mandiri Cabang Binjai, lembaran uang berwarna merah itu, bernilai pas 150 juta rupiah.
Serah terima uang yang dalam hal ini dikategorikan sebagai sita jaminan atas kerugian keuangan negara, berlangsung di Lantai II Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Binjai. Selanjutnya, uang tersebut akan dititipkan oleh pihak Kejari Binjai, kepada Bank Mandiri Cabang Binjai.
Hal ini, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Binjai Ibrahim Ali SH,MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai M. Haris SH,MH. Dalam keterangannya, M. Haris mengatakan, pengembalian uang tersebut, adalah upaya dari tim penyidik Pidsus Kejari Binjai dalam rangka penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Benar, hari ini kita kembali menerima uang jaminan sebagai pengganti kerugian keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi dari tersangka EL dalam kasus realisasi anggaran dana BOS pada SMA Negeri 6 Kota Binjai," ujar M. Haris SH,MH.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, menerangkan, dari total 800 juta lebih temuan tim penyidik Pidsus atas perkara dugaan korupsi Realisasi Anggaran dana BOS Tahun Anggaran 2018-2021 pada SMA Negeri 6 Kota Binjai, kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah.
"Setelah kemarin kepala sekolah mengembalikan uang sebesar 500 juta rupiah, kali ini bendahara sekolah juga turut memulangkan uang yang masuk dalam sita jaminan sebesar 150 juta rupiah. Jadi total kerugian keuangan negara yang berhasil kita pulihkan menjadi 650 juta rupiah," ucapnya.
Bersambung>>
[cut]
Kajari Binjai : Konferensi pers oleh Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai. |
Seperti yang telah diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Binjai, kembali menukilkan, bahwa pemulangan uang yang menjadi kerugian sama sekali tidak menutup proses perkara pidananya.
"Jadi, seperti yang telah disampaikan bapak Kajari Binjai, kalau pemulangan uang yang masuk dalam perhitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dimaksud, tidak akan menghapuskan perkara pidana tersebut. Artinya, perkara hukum dugaan korupsi pada SMA Negeri 6 Kota Binjai, tetap berlanjut," tandas Kasi Intel Kejari Binjai.
Namun menurutnya, langkah kedua tersangka kepala dan Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai, dipandang sebagai itikad baik dan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum, yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam menuntut para tersangka di hadapan majelis hakim.
"Walau bukan sebagai penghapus perkara pidananya, langkah pengembalian kerugian keuangan negara dari kedua tersangka IP dan EL, adalah itikad baik dan sikap kooperatif, yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam membuat atau membacakan tuntutan nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial IP, telah lebih dulu menunjukan itikad baiknya dalam proses hukum yang menjerat dua pahlawan tanpa tand8a jasa tersebut. Dia, memulangkan uang lebih banyak, yaitu 500 juta rupiah dan telah di konferensi pers kan oleh Kajari Binjai.
Sebagai Penasehat Hukum tersangka IP (eks Kepsek SMA Negeri 6 Kota Binjai), Rahimin Sembiring SH, berharap langkah atau upaya yang dilakukan kliennya yaitu memulangkan sebagian kerugian negara tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi para jaksa penuntut umum, dalam proses hukum selanjutnya.
"Kita berharap, atas upaya dari klien kita dalam memulangkan kerugian negara atas perkara ini, dapat menjadi pertimbangan untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya. (RFS).