Dituntut 6 tahun penjara : JPU Kejari Binjai, menuntut terdakwa Juanda Prastowo, 6 tahun penjara, atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai. |
Binjai - Meski tak dihadiri sang terdakwa, sidang atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, terus berlanjut, Sabtu (4/6/2022).
Sidang yang digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa atas nama Juanda Prastowo, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, pada Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 12:00 WIB.
Baca juga : Sidang Korupsi Dishub Binjai Syahrial Beberkan 4 Poin Keterangan, Nomor 3 Membuatnya "Terjebak"
Di persidangan kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut terdakwa Juanda Prastowo, dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000,-.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, di depan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, atas terdakwa Juanda Prastowo, berkaitan dengan dugaan penyimpangan 4 paket pekerjaan pada Dishub Binjai Tahun Anggaran 2019.
Baca juga : [Cek Fakta] Direktur CV. AIM 'Lolos' Status Tersangka Kasus Korupsi Dishub Binjai, Mengapa?
Dalam dugaan perkara rasuah yang membuat sang terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai, Juanda Prastowo, diberi amanah sebagai Pejabat Pelaksanaan Kegiatan (PPK) 4 paket pekerjaan tersebut.
Dimana, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang Kejari Binjai, Juanda Prastowo, diyakini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Binjai, sekitar 388 juta lebih.
Sesuai dengan dakwaan primer JPU Kejari Binjai, terdakwa Juanda Prastowo, diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Besambung>>
[cut]
Dituntut 5 tahun penjara : Dengan keyakinan bahwa terdakwa Syahrial bersalah, JPU Kejari Binjai, menuntut 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dishub Kota Binjai. |
Diketahui, tuntutan yang dibacakan jaksa atas terdakwa Juanda Prastowo, 1 tahun lebih berat, jika dibandingkan dengan masa hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial, yang kemarin duduk di bangku pesakitan, sebagai seorang terdakwa.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Binjai, perbedaan tuntutan antara kedua terdakwa, yang sama-sama terjerat dalam satu perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikarenakan, Juanda Prastowo, benar-benar tidak kooperatif dan bahkan terkesan menghambat proses penegakkan hukum dengan kabur dari penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, membenarkan informasi tersebut, dan memastikan, bahwa terdakwa Juanda Prastowo, masih terus diburu oleh Korps Adhyaksa, sampai dengan kapanpun.
"Benar, tuntutan terhadap terdakwa Juanda Prastowo, lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan terdakwa Syahrial. Hal ini, dikarenakan, dirinya tidak kooperatif dalam proses penegakkan hukum atas perkaranya. Kami pastikan, dia (Juanda Prastowo) akan terus dicari sampai dengan menyerahkan diri dan bertanggungjawab atas perbuatannya di depan hukum," kata Kasi Intel Kejari Binjai.
Baca juga : Pemko 'Lempar Bola' ke Kejari Binjai Soal Pemecatan Tersangka Korupsi CCTV Dishub, Kok Bisa?
Pada pemberitaan sebelumnya, terdalwa Syahrial, yang menghadiri agenda persidangan secara virtual di balik jeruji besi alias penjara, dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan serta membayar uang pengganti senilai Rp.194.000.000,-.
Atas tuntutan JPU Kejari Binjai, tim kuasa hukum terdakwa Syahrial, menyatakan bahwa, tidak ada kegiatan yang menyalah di Dishub Binjai, meski, kliennya mengaku bahwa ia telah lalai dalam dalam melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek di bawah dinas yang dipimpinnya.
Baca juga : 'Keteledoran' Karyawan CV. Citra Sandhya, Membawa Titik Terang Kasus Dugaan Korupsi Dishub Binjai
"Terkait dengan tuntutan JPU kami akan membuat pledoi dengan menguraikan pakta pakta persidangan dan bukti bukti yang telah kami ajukan yang mana terhadap empat kegiatan di dishub seperti yang di dakwakan oleh jaksa tidak ada kegiatan yang fiktip maupun mark up sehingga tuntutan jaksa yang menuntut pak Syahrial dengan hukuman lima tahun penjara sangatlah tidak tepat," tutur Dedi SH.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2022 mendatang, dengan agenda tanggapan pembelaan atas tuntutan (pledoi), dari pihak kuasa hukum terdakwa Syahrial, di PN Tipikor Medan. (RFS).