-->


Yakin Bersalah... Jaksa Tuntut Terdakwa Syahrial 5 Tahun Penjara

Jumat, 03 Juni 2022 / 15:04
Dituntut 5 tahun penjara : Dengan keyakinan bahwa terdakwa Syahrial bersalah, JPU Kejari Binjai, menuntut 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dishub Kota Binjai.




e-news.id


Medan - Dengan keyakinan penuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, atas nama Syahrial, dengan pidana 5 tahun penjara, Jumat (3/6/2022).

Tuntutan 5 tahun penjara terhadap Syahrial, dibacakan JPU Kejari Binjai, di hadapan para majelis hakim, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan.


Terdakwa Syahrial, diyakini JPU Kejari Binjai, bahwa benar dan terbukti, dia telah lalai serta membiarkan terdakwa Juanda Prastowo, ketika melakukan perbuatan pidana dalam pekerjaan 4 paket kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan rilis pihak Kejari Binjai, yang diterima e-news.id, atas perbuatan Syahrial tersebut, menimbulkan atau menyebabkan terjadinya perbuatan merugikan keuangan negara, yang dalam hal ini keuangan daerah Kota Binjai.


Masih berdasarkan rilis yang telah dikonfirmasi kebenarannya, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, ia nya mengatakan, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan Syahrial di dalam proses persidangan, kata Kasi Intel Kejari Binjai, ialah, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya, hingga dapat dianggap sebagai upaya non kooperatif terhadap penegakan hukum.


"Terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya, sehingga dianggap tidak mendukung kelancaran persidangan," ujar M. Haris SH,MH.
Bersambung>>
[cut]
Tidak tepat : Meyakini bahwa kliennya tidak bersalah, kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada Dishub Kota Binjai Syahrial, akan membuat pledoi pembelaan.





Ditambahkannya lagi, dalam tuntutan primer JPU Kejari Binjai, terdakwa Syahrial, diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga 388 juta lebih.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 
pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tandasnya.


Selain hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai, JPU juga membebani terdakwa Syahrial, dengan uang pengganti kerugian negara dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp.200.000.000,-subsider selama 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.194.000.000,-," imbuhnya.


Menanggapi tuntutan pihak Kejari Binjai, salah satu kuasa hukum terdakwa Syahrial, atas nama Dedi SH, ketika dikonfirmasi via aplikasi pesan Whatsapp, memberikan tanggapannya. Menurut Dedi SH, kliennya tidak bersalah dan mengatakan, tidak ada kegiatan yang menyalah di Dishub Binjai, seperti yang diuraikan JPU dalam persidangan.

"Terkait dengan tuntutan JPU kami akan membuat pledoi dengan menguraikan pakta  pakta persidangan dan bukti bukti yang telah kami ajukan yang mana terhadap empat kegiatan di dishub seperti yang di dakwakan oleh jaksa  tidak ada kegiatan yang fiktip maupun mark up sehingga tuntutan jaksa yang menuntut pak Syahrial dengan hukuman lima tahun penjara sangatlah tidak tepat," tutur Dedi SH.


Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2022 mendatang, dengan agenda tanggapan pembelaan atas tuntutan (pledoi), dari pihak kuasa hukum terdakwa Syahrial, di PN Tipikor Medan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini