-->


Divonis Terlalu Ringan, Jaksa Pastikan Naik Banding Hukuman Syahrial

Sabtu, 02 Juli 2022 / 20:13

Terlalu ringan : Kajari Binjai M. Husein Admaja SH MH, melalui Kasi Intel Kejari M. Haris SH,MH, memastikan akan mengajukan upaya banding atas vonis terdakwa Syahrial, yang dinilai terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.



e-news.id 


Binjai - Vonis bersalah berikut hukuman atas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadis) Kota Binjai Syahrial, telah dijatuhkan. Putusannya, dia dijatuhi sanksi pidana berupa penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 100 juta rupiah subsider 5 bulan dan tetap di dalam kurungan.

Putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting SH,MH. Pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Syahrial, digelar pada Jumat 1 Juli 2022 kemarin, di Ruang Cakra PN Tipikor Medan.


Vonis terhadap terdakwa Syahrial tertuang dalam surat amar putusan, Nomor Putusan : 14/PidsusTpk/2022/Pn.Mdn. Dalam surat itu, majelis hakim berkeyakinan, bahwa dia secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor Jo 55 KUHP.

Namun, atas amar putusan majelis hakim terhadap Syahrial itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Binjai, menilainya terlalu rendah. Dan atas dasar tersebut, JPU Kejari Binjai, memastikan akan naik banding.


Hal itu, seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH. Kepada e-news.id, melalui sambungan telepon seluler, dia mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Pasti, kita akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan, atas putusan PN Tipikor Medan. Vonisnya terlalu rendah, dan atas dasar itu kita putuskan untuk banding" ujar M. Haris di ujung sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/7/2022).
Bersambung >>
[cut]
PN Tipikor Medan : Sidang perkara korupsi atas terdakwa Syahrial, yang berlangsung di PN Tipikor Medan.




Menurut Kasi Intel, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, atas tindakan pidana korupsi Syahrial, sangat jauh dari tuntutan JPU Kejari Binjai. Dimana, dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider selama 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.194.000.000,-.

"Sesuai dengan tuntutan kita yaitu, pidana penjara selama 5 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider selama 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.194.000.000,- kita berkeyakinan untuk naik banding, karena putusan majelis hakim dibawah 2/3 dari tuntutan kita" terang M. Haris.


Punya hak untuk banding, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai, dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Pastinya, jaksa punya hak untuk banding jika putusan dari pengadilan tingkat pertama, dinilai terlalu jauh dari tuntutan yang dibacakan jaksa," tambahnya.


Sidang terdakwa Syahrial sendiri, berjalan hingga 14 kali pertemuan. Dengan agenda akhir persidangan mendengar putusan atau vonis terhadap dirinya, terkait perkara korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, sebagai Kadishub Binjai dan juga sebagai pengguna anggaran yang bertanggungjawab sejak awal perencanaan sampai dengan pengawasan pelaksanaan anggaran, yang seharusnya dilakukannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.
Bersambung >>
[cut]
Sidang Tipikor : Terdakwa Syahrial (bawah), mengikuti persidangan secara virtual dalam perkara kasus korupsi pada Dishub Binjai.




Akan tetapi, dalam menjalankan tupoksinya itu, Syahrial tidak melaksanakan sepenuhnya tanggungjawabnya, terutama terkait uji dokumen pembayaran pekerjaan (menyalahgunakan kewenangannya), sehingga memudahkan saksi Juanda prastowo melakukan perbuatannya melanggar hukum sebagai mana yang diatur dalam UU Tipikor.

Dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Syahrial, telah terbukti adanya kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan yang menyebabkan keuntungan ataupun memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kegiatan realisasi anggaran pada Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019.


Pada realisasi anggaran Dishub Binjai, diketahui adanya dua item kegiatan yaitu pengadaan CCTV dan Container. Namun, setelah melalui proses panjang penegakan hukum, barulah terbukti bahwa 2 kegiatan itu hanyalah fiktif belaka.

Hingga akhir persidangan atas dirinya, Syahrial, tetap menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Namun, putusan majelis hakim mementahkan semua bantahan bahwa terdakwa sama sekali tidak bersalah.


Tim kuasa hukum sampai dengan berita ini dipublikasikan ke masyarakat, belum memberikan tanggapan apapun. Ketika dikonfirmasi e-news.id, baik melalui telepon seluler ataupun pesan aplikasi Whatapp, belum memberikan jawaban terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas terdakwa Syahrial. (RFS).


Catatan Redaksi : Berita ini, masih memerlukan konfirmasi dari para pihak terkait. Namun, demi kepentingan publikasi informasi kepada masyarakat, berita ini segera dipublikasikan dan redaksi akan tetap berupaya mengejar konfirmasi lanjutan dari para pihak.
Komentar Anda

Terkini