Resmikan Rumah Restorative Justice : Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, resmikan Rumah Restorative Justice "Griya Damai Adhyaksa" Kejari Binjai. |
Binjai - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) "Griya Damai Adhyaksa", di Kantor Camat Binjai Utara, Binjai, Rabu (20/7/2022).
Selain Kajari Binjai, turut hadir dalam peresmian Rumah RJ Kejari Binjai, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., MH., Perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, Kepala Inspektorat Binjai Drs. Eka Edi Syahputra, Kadis Kominfo Sofyan Siregar, S.STP., M.AP., Kabag Hukum Setdako Binjai Salmadeni, dan Seluruh Camat dan Lurah se-Kota Binjai.
Peresmian Rumah RJ "Griya Damai Adhyaksa" Kejari Binjai, juga digelar secara serentak melalui video conference di seluruh kejaksaan negeri di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam sambutannya, Kajari Binjai menjelaskan, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
"Restorative Justice adalah sarana penyelesaian perkara yang mengedepankan rasa keadilan. Tentu, ada persyaratan dalam proses pengajuan RJ, seperti nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan seterusnya," kata Kajari Binjai.
Bersambung>>
[cut]
Rumah Restorative Justice : Peresmian Rumah Rrestorative Justice "Griya Damai Adhyaksa" Kejari Binjai. |
Menjadi sarana konsultasi hukum, lanjut Kajari Binjai. Rumah RJ "Griya Damai Adhyaksa" ditujukan sebagai wadah yang dapat menampung aspirasi warga dan memberikan pandangan hukum berikut penyelesaiannya.
"Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan Rumah RJ ini sebagai sarana konsultasi hukum baik bidang perdata, pernikahan dan tata usaha negara," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Binjai juga, menyampaikan apresiasi atas peresmian Rumah Rrestorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Binjai ini. Ia menembahkan, Griya Damai Adhyaksa ini merupakan inovasi yang sangat bagus yang dilakukan oleh kejaksaan negeri, khususnya di Kota Binjai.
"Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa dalam menanggapi respon dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice)," sebut Wali Kota.
Ia pun berharap, melalui sinergitas dan kerjasama yang berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Kota Binjai dan Pemko Binjai agar nantinya dapat memiliki Rrumah Restoratif Justice di setiap kecamatan. (RFS).