Ditangkap polisi : Dua tersangka pembacok anggota PP di Binjai, di tangkap polisi. |
Binjai - Setelah lebih dari dua pekan kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, akhirnya berhasil menangkap 2 pria terduga pelaku penganiayaan anggota Pemuda Pancasila (PP) di Kota Binjai, Selasa (19/7/2022).
Kedua terduga pelaku, diketahui berinisial AD dan WB warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Mereka berdua, ditangkap pihak kepolisian di tempat persembunyian mereka masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai. AD dan WB, ditangkap polisi setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu belakangan ini.
Keduanya, diduga kuat bertindak sebagai pelaku dalam aksi pembacokan anggota PP berinisial EHT, yang terjadi di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 19:30 WIB yang lalu.
Baca juga : Menolak Dipalak, Pria ini Dipanah OTK
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang yang diduga digunakan sebagai alat untuk membacok anggota PP dan juga sepucuk anak panah beracun.
Hal itu, seperti yang diungkapkan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi. Dia mengatakan, AD dan WB kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Binjai.
Baca juga : Sepekan ini! Terjadi 3 Peristiwa Berdarah di Wilkum Polres Binjai, Berikut Penyebab dan Kronologinya
"Benar, kita telah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan anggota salah satu ormas di Binjai Selatan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ujar Iptu Junaidi.
Bersambung>>
[cut]
Diamankan Polisi : Barang bukti yang turut diamankan polisi dari kedua tersangka pembacok anggota PP di Binjai. |
Dijerat pasal berlapis, lanjut Kasi Humas Polres Binjai, atas dugaan aksi pembacokan yang dilakukan AD dan WB terhadap korban EHT, keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Terhadap Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
Baca juga : 17 Hari Buron, 'Robin Hood' Ditembak Polisi
Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan keterlibatan orang lain selain AD dan WB, atau bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Iptu Junaidi menjawab, pihaknya masih mendalaminya.
"Itu masih kita dalam bang, nanti perkembangannya akan kita kabari," tutur Kasi Humas Polres Binjai, mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan anggota PP tersebut, bermula dari adanya aksi pengerusakan spanduk ucapan selamat atas dilantiknya ketua ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang dirusak oleh orang tak dikenal.
Lalu, atas dugaan pengerusakan spanduk itu, sejumlah orang mendatangi kediaman korban EHT dan mempertanyakan perihal spanduk yang telah dirusak tersebut kepadanya.
Baca juga : Seorang Kades Dikapak Warganya Hingga Bersimbah Darah, Kapolsek : Belum Diketahui Motifnya
Ketika didatangi, korban yang saat itu bersama dengan 5 orang lainnya, terlibat cekcok dan berakhir dengan aksi penganiayaan, hingga EHT harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan luka bacok di punggungnya. (Red).