Diamankan Polres Langkat : Setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik saudaranya sendiri, Tedi diamankan Polres Langkat. |
e-news.id
Langkat - Untuk bersenang-senang alias foya-foya, begitulah kira-kira alasan dari pria asal Kabupaten Langkat, hingga tega menggelapkan sepeda motor milik saudaranya sendiri, Rabu (13/7/2022).
Tersangka, yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi diketahui berinisial TS alias Tedi (23). Dia tercatat sebagai warga Dusun IV Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Baca juga : Astaghfirullah... Seorang Nenek Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya, Diduga Dibunuh Pencuri!
Tedi, dilaporkan sepupunya sendiri atas nama Nopita Sari (20) warga Kecamatan Binjai, Langkat, karena diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor kepunyaannya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Langkat, kronologis kejadian dari aksi penipuan dan atau penggelapan itu bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban.
Baca juga : Cantik dan Tampan Sepasang Kekasih Dipenjarakan Polisi, ini Pulaknya yang Dilakukan Mereka!
Alibinya, tersangka hendak membeli makanan dan minuman ke warung bakso. Lantas, korban pun memberi kunci sembari meminta saudara yang lainnya untuk ikut menemani Tedi.
Sesampainya di warung bakso, Tedi beralasan lagi kepada saudara (saksi) yang ikut dengannya, akan membeli rokok di tempat lain dan dia meninggalkannya di sana.
Bersambung>>
[cut]
Diamankan Polres Langkat : Setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik saudaranya sendiri, Tedi diamankan Polres Langkat. |
Namun, setelah berjam-jam di tunggu Tedi tak kunjung muncul kembali, hingga saksi menelepon untuk dijemput oleh korban. Sampai dengan keesokan harinya pun, tersangka masih tidak kelihatan batang hidungnya.
Dengan berat hati, korban akhirnya melaporkan perbuatan Tedi kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran STK,SIK,MH, langsung memerintahkan tim Opsnal untuk memburu Tedi.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Langkat, berhasil melacak keberadaan tersangka, dan berhasil mengamankannya ke Mapolres Langkat, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan terhadapnya, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa seizin pemiliknya.
Tedi beralasan, uang hasil penggelapan itu dia gunakan untuk foya-foya.
Baca juga : Pembunuhan Sopir Travel oleh Satu Keluarga di Langkat Terungkap, Netizen : Teringat Kasus Dukun AS
Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, mengkonfirmasi tindakan tersangka akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.
"Benar pak, kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang disangka telah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Untuk pasalnya 372 Jo 378 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujar Iptu Luis Beltran. (RFS).