Melapor ke Poldasu : Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. |
e-news.id
Medan - Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Sabtu (24/9/2022).
Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, SH,MH, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Syahron Hasibuan, SH,MH dan Olan Pasaribu, SH,MH menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/ POLDA SUMUT, karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
"Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik," paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.
"Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan," tandasnya.
Menurut I Made Sudarmawan, Alvin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan kalimat yang sangat tandesius.
Bersambung>>
[cut]
Melapor ke Poldasu : Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. |
"Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan, tapi kenyataannya menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata dia.
Selain itu, Ketua Persaja Sumut menambahkan, tudingan tanpa dasar itu seharusnya tidak digembar-gemborkan melalui media sosial. Tetapi bisa langsung membuat laporan tertulis kepada lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
"bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial," tambahnya.
Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan, juga menyampaikan, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Kejatisu Geledah Kantor Bank BTN, Kasi Penkum : Dugaan Korupsi Kredit Macet Bernilai 39,5 Miliar
"Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki," pungkasnya. (Red/RFS).