Kajati Lantik Kajari : Kajati Sulteng Agus Salim SH,MH, melantik Kajari Parigi Moutong Ichwanul Saragih SH,MH. |
e-news.id
Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Agus Salim SH,MH mengambil sumpah dan melantik Kajari Parigi Moutong, Ichwanul Saragih SH,MH menggantikan Muhamat Fahrurozy SH,MH, Selasa (27/9/2022).
Acara pelantikan digelar di Aula Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Sulawesi Tengah. Turut hadir para Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kajari Palu, Kajari Donggala dan undangan lainnya.
Kajati Sulteng Agus Salim dalam sambutannya, menyampaikan bahwa rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang wajar di setiap organisasi dalam rangka evaluasi, meningkatkan kinerja dan meregenerasi sumber daya manusia, tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kepada pejabat yang baru dilantik tunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat," Kata Kajati Sulteng.
Agus Salim berkeyakinan, dengan pengalaman kerja dari pejabat yang baru saja ia lantik, dapat memberikan kontribusi terbaik pada jabatan yang diemban maupun institusi Kejaksaan.
Bersambung>>
[cut]
Kajati Lantik Kajari : Kajati Sulteng Agus Salim SH,MH, melantik Kajari Parigi Moutong Ichwanul Saragih SH,MH. |
"Saya yakin, dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menjadikan Kejaksaan semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern, berhati nurani serta berjiwa melayani,” katanya.
Mantan Wakajati Sumut ini, juga berharap kepada Kajari Parigi Moutong yang baru dilantik mampu bergerak cepat di dalam mengemban tugas baru yang di percayakan pimpinan.
"Segera lakukan terobosan dalam upaya penegakan hukum termasuk mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Parigi Moutong, hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah," tandasnya.
Prosesi pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama. Seluruh kegiatan berlansung dengan aman tanpa satu kendala apapun. (Red/RFS).