Beri Pendampingan : Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, akan memberikan pendampingan kepada anak korban perbudakan seks yang mengidap HIV/AIDS di Medan. |
e-news.id
Jakarta - Komnas Perlindungan Anak, medesak agar Polrestabes Medan, segera menangkap dan menahan pelaku rudakpaksa terhadap seorang boca berusia 12 tahun di Medan, hingga dinyatakan mengidap HIV/AIDS, Sabtu (17/9/2022).
Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. Untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak, segera membentuk Tim Litigasi dan Avokasi, untuk perkara tersebut dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara.
Disamping memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan pshikologis, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta, pada Jumat 16 September 2022 kemarin.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait, mengatakan, atas kasus ini para pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban.
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak berjarap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menetapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016, tentang penetapa Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perunahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tambah Arist.
Terkuaknya tabir kasus rudapaksa terhadap boca 12 tahun ini bermula dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban.
Baca juga : Diduga Perkosa Santriwati di Pondok Pesantren, Kepala Baitul Mal Agara Dilaporkan ke Polisi
Atas dasar itu kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.
Bersambung >>
[cut]
Ilustrasi : Anak korban perbudakan seks di Medan, mengidap HIV/AIDS. |
Korban mengaku sejak bahwa sejak usia 7 tahun korban telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibunya.
Kemudian setelah ibunya meninggal dia lalu tinggal bersama kakeknya. Namun sial bagi korban, selama tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Tembung Medan, dirinya pun diperlakulan sebagai budak seks.
Bagaimana tidak, korban juga menjadi korban atas perbudakan seks oleh adik, dari neneknya sendiri.
Dalam kondisi itu, kemudian nenek korban mengenalkan kepada A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai mucikari.
Dari perkenalan itulah korban dijual kepada sejumlah hidung belang, dan dari sanalah akhirnya diketahui korban menderita HIV/AIDS.
Sayangnya kasus ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah kota Medan. Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kapoldasu, demikian disampaikan arist mengakiri ketetangannya. (Ril/RFS).