Cabuli Anak di Bawah Umur : Tersangka pencabulan anak di bawah umur, setelah diamankan Polres Asahan. |
e-news.id
Asahan - Dasar biadab perbuatan pria asal Kabupaten Asahan yang satu ini. Dia dengan teganya melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, secara berulang-ulang hingga sampai 3 kali, Selasa (18/10/2022).
Pria biadab itu diketahui berinisial AN dan berusia sekitar 38 tahun. Dia berdomisili di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Perbuatan asusila itu, pertama kali terungkap pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu. Korbannya, saja Bunga (12) warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban berinisial N (61) diberitahukan oleh temannya bahwa cucunya telah menjadi korban Asusila oleh Pelaku inisial AN.
Kakek N, yang terkejut seketika langsung pulang ke rumah dan setelah dilihat, rumahnya sudah ramai. Dia langsung mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap cucunya.
Menerima laporan ini, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.
Baca juga : Satu Lagi Eks Napi Asimilasi Lapas Binjai Berulah, Terhitung 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP, Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu.
Bersambung>>
[cut]
Cabuli Anak di Bawah Umur : Tersangka pencabulan anak di bawah umur, setelah diamankan Polres Asahan. |
"Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban," kata AKP Muhammad Said Husen.
Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku AN Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib di Pondok PT. Aren Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Baca juga : Diduga Perkosa Santriwati di Pondok Pesantren, Kepala Baitul Mal Agara Dilaporkan ke Polisi
"Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan Kasat pada kamis (13/10/2022) langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Asahan untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,” terangnya.
Saat korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali,"ucap Husen.
Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," tutup Husen.
Sebagai catatan, jika terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, terduga pelaku AN, akan terancam dipenjara selama 15 tahun sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di atas. (RFS).