Penggunaan Obat Sirup : Polres Binjai menghimbau agar apotek dan Faskes di Binjai, menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup untuk anak, pasca merebaknya kasus gagal ginjal akut. |
e-news.id
Binjai - Heboh soal gagal ginjal akut massal, aparat kepolisian langsung menyambangi beberapa titik apotek dan fasilitas kesehatan (Faskes). Kegiatan tersebut, dilakukan guna mensosialisasikan penghentian sementara penjualan obat-obatan berbentuk sirup pada pasien anak di wilayah hukum Polres Binjai, Minggu (22/10/2022).
Upaya ini dilakukan dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, sehubungan temuan kasus gagal ginjal pada anak di sejumlah daerah di Indonesia.
"Dalam hal ini, para pengelola apotek dan faskes kita himbau agar sementara waktu tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup yang dapat memicu gagal ginjal akut pada anak," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Binmas, AKP Arnawati.
Dikatakan Arnawati, sedikitnya ada lima merk obat-obatan anak dalam bentuk sirup yang saat ini telah ditarik peredarannya oleh masing-masing perusahaan farmasi produsen obat terkait, atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI.
Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Masal, Dokter : Jangan Beri Obat Sirup pada Anak, Bisa Sebabkan Kematian
Kelima merk obat-obatan dimaksud antara lain, Termorex Sirup produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, dan Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.
Bersambung>>
[cut]
Penggunaan Obat Sirup : Polres Binjai menghimbau agar apotek dan Faskes di Binjai, menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup untuk anak, pasca merebaknya kasus gagal ginjal akut. |
Kemudian, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.
Di Kota Binjai sendiri, lanjut Arnawati, Dinas Kesehatan Kota Binjai telah menggeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/6635/Dinkes/X/2022 perihal Kewaspadaan Terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Pada Anak.
Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Masal, Dokter : Jangan Beri Obat Sirup pada Anak, Bisa Sebabkan Kematian
Meskipun demikian dia belum dapat memastikan sampai kapan masa penghentian sementara penjualan obat-obatan anak dalam bentuk sirup ini. Sebab baik Pemerintah Kota Binjai maupun Polres Binjai masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami juga mengajak masyarakat tetap tenang dan segera menginformasikan ke pihak kepolisian, jika memang ada ditemukan kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak," seru Arnawati, yang mengaku akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pengelola apotek dan faskes, serta masyarakat Kota Binjai. (War/RFS).