-->


Prapid Tersangka Ditolak Hakim, Kejatisu Lanjutkan Kasus Korupsi Bank Sumut

Rabu, 26 Oktober 2022 / 18:39

Prapid Ditolak : Kejatisu perkara dugaan korupsi pada Bank Sumut Cabang Stabat, setelah Hakim PN Medan, menolak gugatan Prapid tersangka Suhendri.

e-news.id 


Medan - Pra Peradilan (Prapid) tersangka dugaan korupsi pada Bank Sumut Cabang Stabat, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, resmi ditolak oleh hakim, Rabu (26/10/2022).

Penolakan itu, secara otomatis memenangkan pihak tergugat yaitu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat yang diajukan H. Suherdi selaku pemohon.


Hal itu tersebut di atas, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH,MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH,MH, pada Rabu 25 Oktober 2022 kemarin.

Kepada awak media, Yos A Tarigan, mengatakan, gugatan prapid dilayangkan oleh tersangka, karena merasa penetapan status hukum terhadapnya tidak sesuai, namun hakim telah memutuskan lain.


"Benar. Tim Kejati Sumut memenangkan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan pemohon Suherdi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Yos.

Yos mengatakan dalam putusan itu, hakim tunggal Asad Rahim Lubis menolak permohonan Praperadilan pemohon.


"Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu, hakim tunggal As'ad Rahim Lubis menolak permohonan Praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Menurutnya, bahwa putusan hakim sudah tepat. sebab penyidikan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Bersambung>>
[cut]
Prapid Ditolak : Kejatisu perkara dugaan korupsi pada Bank Sumut Cabang Stabat, setelah Hakim PN Medan, menolak gugatan Prapid tersangka Suhendri.


Sebelumnya, kata Yos, tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi, Suherdi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," ujar Yos.


Yos mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000. 

"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yos.


Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkas dia.


Sementara itu, ketika dihubungi langsung via sambungan telepon seluler miliknya, Yos A Tarigan, menambahkan, bahwa Kejatisu memastikan jika kasus tersebut akan terus berlanjut.

"Benar, karena Prapid tersangka ditolak, kita pastikan perkara hukumnya terus berlanjut," tutupnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini