Supervisi Jamdatun : Kajati Sumut Idianto SH,MH, menyebutkan sepanjang tahun 2022, Kejatisu beserta berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga 52 miliar rupiah lebih. |
e-news.id
Medan - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH,MH,CN didampingi Direktur Perdata Dr. Rudi Margono,SH,M.Hum dan tim, melakukan Supervisi Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (Kejatisu), Kamis (27/10/2022).
Kegiatan Supervisi Teknis tersebut, digelar di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan. Kegiatan diikuti langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH dan Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH.
Baca juga : Cemarkan Nama Baik Institusi Kejaksaan, Persaja Sumut Laporkan Alvin Lim ke Poldasu
Turut mengikuti, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kajari Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH, Kajari Sergai M.Amin dan Kajari Palas Teuku Herizal, SH.MH serta para Kasi Datun serta diikuti secara daring oleh 28 Kajari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
Dalam pembukaan, Kajati Sumut menyampaikan capaian kinerja bidang Datun di wilayah hukum Kejati Sumut termasuk jumlah LO dan pendampingan serta penyelamatan keuangan negara.
Baca juga : Prapid Tersangka Ditolak Hakim, Kejatisu Lanjutkan Kasus Korupsi Bank Sumut
"Jumlah MoU sejak Januari sampai Oktober 2022 sebanyak 4 MoU dan Kejaksaan Negeri se-Sumut sebanyaj 136 MoU. Untuk penyelamatan keuangan negara Kejati Sumut Rp517.090.000, Kejari se-Sumut Rp44.319.570.275. Untuk pemulihan keuangan negara Kejati Sumut Rp35.730.000.000 dan Kejari se-Sumut Rp16.843.078.507," kata Idianto.
Bersambung>>
[cut]
Supervisi Jamdatun : Kajati Sumut Idianto SH,MH, menyebutkan sepanjang tahun 2022, Kejatisu beserta berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga 52 miliar rupiah lebih. |
Selanjutnya, JAMDATUN Feri Wibisono dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi bidang Datun Kejaksaan dan Jaksa Pengacara Negara.
"Kepada seluruh jajaran, khususnya bidang Datun di Kejati, Kejari agar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, jangan sampai karena kepentingan seseorang Kejaksaan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, padahal dinas terkait sedang dalam masalah," tandasnya.
Baca juga : Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp39,5 M
Pada sesi tanya jawab dan diskusi dengan JAMDATUN, masing-masing Kajari menyampaikan pertanyaan seputar masalah pendapat hukum dan pendampingan hukum terutama tentang pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan, dalam hal ini ganti rugi kepada pemilik lahan.
Dalam menanggapi pertanyaan para Kajari, JAMDATUN menyampaikan beberapa hal sebagai solusi. Di akhir paparannya, JAMDATUN tetap mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan tugas dengan profesional dan tetap menjaga nama baik institusi. (RFS).