Rampok Sopir : Seorang tukang parkir ditangkap polisi karena diduga merampok seorang sopir di Binjai. |
e-news.id
Binjai - Sudah gelap mata, seorang pria berinisial MN (42) diamankan Polsek Binjai Timur, Resor Binjai, Sumatera Utara, diduga telah merampok telepon genggam sekaligus menganiaya seorang sopir di kawasan Simpang Terminal Ikan Paus, Rabu (19/10/2022).
Penduduk Jalan Lobak, Lingkungan III, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir ini, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, pada Selasa 18 Oktober 2022 sore, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti telepon genggam Oppo A5S hitam milik korban, aerta kaos oblong hitam, rompi jingga, topi hitam, dan sepasang sandal jepit milik tersangka MN.
Kepada awak media, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, mengatakan, operasi penangkapan terhadap tersangka MN merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami Lianqar Siregar (25), seorang sopir, warga Dusun Adimulio Hilir, Desa Emplasmen Kwalamencirim, Kecamatan Seubingei, Kabupaten Langkat.
"Kasus curas ini sendiri terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Simpang Pintu Masuk Terminal Ikan Paus, Kelurahan Timbanglangkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis 13 Oktober 2022 dini hari lalu," ungkapnya.
Awalnya, kata Junaidi, korban yang baru pulang bekerja dari Kota Medan, memutuskan turun dari bus angkutan umum yang ditumpanginya setiba di Simpang Awas Kota Binjai.
Bersambung>>
[cut]
Rampok Sopir : Seorang tukang parkir ditangkap polisi karena diduga merampok seorang sopir di Binjai. |
Dari situ, korban memutuskan menyeberangi jalan menuju Gerai ATM BSI Simpang Awas guna memeriksa saldo rekening tabungannya dan mengambil sejumlah uang.
Namun nahas, begitu korban keluar dari Gerai ATM BSI Simpang Awas dan berjalan kaki menuju Simpang Pintu Masuk Terminal Ikan Paus untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya, justru dia dipukul seorang pria tidak dikenal, yang belakangan teridentifikasi beriniaial MN.
Sesaat setelah memukul korban, tersangka MN lantas merampas telepon genggam dan uang tunai Rp 2,5 juta milik korban, lalu melarikan diri.
Pasca kejadian itu, korban mengadukan kasus kejahatan yang baru saja dia alami ke Unit SPKT Polsek Binjai Timur, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 13 Oktober 2022.
Beruntung setelah kasus ini ditangani, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Timur beehasil mengamankan tersangka MN, berikut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
"Terhadap MN, kita persangkakan yang bersangkiyan telah melanggar Pasal 365 KIHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman pidananya itu ialah kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Junaidi (War/RFS).