-->


Untung Cepat Diamankan Polisi, Dua Kawanan Maling Nyaris 'Busuk' Dihajar Massa

Rabu, 19 Oktober 2022 / 13:49

Pencurian Pagar : Dua tersangka pencurian pagar nyaris dihajar massa di Binjai.


e-news.id 


Binjai - Dua kawanan maling di Kota Binjai nyaris 'busuk' alias remuk dihajar massa. Pulaknya, mereka berdua tertangkap basah saat hendak mencuri pagar milik warga, Rabu (19/10/2022).

Kedua terduga pelaku pencurian pagar milik warga itu diketahui berinisial RI alias Dedy (39) warga Jalan Ikan Tongkol Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, dan R (17) Warga Kecamatan Binjai Utara, Binjai.


Keduanya tertangkap tangan oleh anak korban saat akan membawa kabur pagar rumah milik Amrizal (42) Komplek Pasar Pagi Lk VIII, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Terduga pelaku RA dan R, ditangkap warga ketika tengah menaikkan pagar rumah milik Amrizal, ke atas sebuah becak bermotor di Jalan Cendana, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polsek Binjai Utara, tersangka R adalah otak pelaku dari aksi pencurian tersebut. Sementara tersangka RA, berperan sebagai pengemudi becak bermotor yang digunakan sebagai kenderaan pembawa barang curian.

Saat itu, sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, anak korban Amrizal, mendengar suara benturan besi di luar rumah. Seketika, dia melihat ke luar rumah dan meneriaki kedua tersangka.
Bersambung>>
[cut]
Pencurian Pagar : Dua tersangka pencurian pagar nyaris dihajar massa di Binjai.


Teriakan anak korban, lantas mengundang massa di daerah tersebut. Sekejap saja, kedua tersangka pencurian dengan pemberatan itu langsung diamankan warga dan sempat menerima pukulan kasih sayang dari massa.

Sembari mengamankan kedua tersangka, warga lainnya menghubungi pihak kepolisian. Tim opsnal, yang dipimpin Kanitres Polsek Binjai Utara Iptu J Sitanggang, lantas bergegas mengamankan tersangka agar tidak menjadi bulan-bulanan warga di sana.


Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga turut membawa barang bukti kejahatan RA dan R, diantaranya becak bermotor dan sebuah pagar rumah yang telah dirusak dari posisi awalnya.

Dari pemeriksaan pihak kepolisian, kedua tersangka mengakui perbuatannya masing-masing. Atas perbuatan mereka, korban menderita kerugian sekitar 5 juta rupiah.


Peristiwa itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kanitres Polsek Binjai Utara Iptu J Sitanggang, mengatakan, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 363.

"Benar, kita telah mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan aksi pencurian pagar milik warga, dan atas perbuatan mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Iptu J Sitanggang. (RFS).
Komentar Anda

Terkini